Breaking News

Ketua RT 01 Kampung Rempak, Diduga Ambil Aset Pemerintah Dengan Cara Ilegal, Diminta Kepada APH Proses Hukum

Bangunan Aset Kampung yang di duga diambil P

SIAK - SABAK AUH – Masyarakat Kampung Rempak pertanyakan prilaku seorang Ketua RT 01 di Kampung Rempak bernama inisial P, yang dinilai diduga telah melanggar hukum dalam prosedur Pengambilan dan Penguasaan aset Pemerintah. 


Pasalnya P selaku Ketua RT di duga untuk kepentingan pribadi dan memperkaya dirinya telah mengambil Aset milik Pemerintah Kampung Rempak berupa Papan, Kayu Beloti dan Seng terhadap sebuah bangunan milik Pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah. 


Menurut informasi dan laporan dari masyarakat Kampung Rempak kepada media ini, Senin (23/9/2024) menyampaikan bahwa Ketua RT. 01 Kampung Rempak bernama P diduga dengan sengaja dan tanpa rasa bersalah telah mengambil dan menguasai  Aset milik Pemerintah Kampung Rempak. Aset itu sejenis bangunan desa yang tidak difungsikan lagi, akan tetapi bangunan tersebut masih bernilai dan bisa saja di renovasi untuk difungsikan kembali


"Setahu kami bangunan itu milik Pemerintah Kampung pak, bangunannya memang sudah tidak di fungsikan lagi, namun masih bernilai dan diambil oleh pak RT 01 seperti papan, kayu beloti juga seng semua di angkutnya,”ucap salah seorang sumber masyarakat Kampung Rempak


Pengambilan Aset Kampung secara sepihak tersebut dilakukan ketua RT P Diduga telah menyalahi aturan yang berlaku dalam prosedur dan Undang-undang penguasaan dan penghapusan Aset Pemerintah, apalagi aset-aset pemerintah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya dirinya. 


Sebenarnya menurut Undang-undang Aset desa/Kampung yang berupa tanah dan/atau Bangunan milik desa/Kampung tidak dapat dijual. apalagi di ambil begitu saja untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan pribadi. 


Hal tersebut secara jelas diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 25 ayat (2). Yang berbunyi “Pemindahtanganan aset desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal”.


Jadi sudah jelas aset desa berupa Tanah atau Bangunan  tidak boleh dikuasai dan diambil begitu saja apalagi untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri


Maka dari itu diminta kepada APH atau pihak penegak hukum baik Polsek Sabak Auh maupun Polres Siak agar memproses masalah dugaan pengambilan dan penguasaan aset pemerintah tersebut yang diduga dilakukan oleh Ketua RT 01 Kampung Rempak


Sementara itu, awak media ini mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan Ketua RT 01 Kampung Rempak, inisial P (24/9/2024), dirinya menyangkal dan mengatakan tidak pernah berbuat pengambilan Aset Pemerintah Kampung tersebut malah menyalahkan masyarakatnya sendiri, seolah-olah menuduh masyarakatnya yang berbuat


"Yang jelas pak, saya tidak ada berbuat demikian...malahan saya sebagai Ketua RT melarang...cuman masyarakat nya tidak mau ya apa boleh buat..," Sebut P Selaku Ketua RT 01 Kampung Rempak seolah-olah menuduh masyarakatnya


"Tak mungkin saya ketua RT saya membuat contoh yang tidak baik ...,"ungkapnya menambahkan


Kemudian P juga seolah-olah mengancam bagi media yang mau menaikkan berita tersebut  dengan mengatakan akan menuntut pencemaran nama baik


"Maaf pak saya lagi sibuk...saya jualan... akhir bulan banyak setoran yang nak di bayar..inti nya saya menyangkal berita ini karna saya tidak berbuat apa yang bapak beritakan...mau bapak naikkan silahkan..cuman saya akan menuntut pencemaran nama baik saya," ungkap P melalui pesan WhatsApp Pribadinya 


Sementara pihak Pemerintah Kampung/Desa belum dapat dihubungi untuk konfirmasi sampai berita ini terbit (hd/red)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler