![]() |
Photo HD/ Kantor Distan Kabupaten Siak |
SIAK — Penunjukan Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (Korluh) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Siak menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam rotasi dan penugasan terbaru, terdapat dugaan bahwa salah satu pejabat Korluh yang ditunjuk merupakan adik sepupu dari Kepala Dinas Pertanian Siak, sementara suaminya juga mengisi posisi serupa di kecamatan berbeda.
Penempatan dua orang yang merupakan pasangan suami istri—dan salah satunya memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan pejabat tinggi di dinas—menuai tanda tanya publik mengenai objektivitas, transparansi, dan integritas dalam proses seleksi dan penugasan jabatan fungsional tersebut.
"Publik berhak tahu, apa kriteria yang digunakan dalam penunjukan Korluh? Kalau benar ada hubungan keluarga dekat dengan Kepala Dinas, lalu ditugaskan pula bersama pasangannya, tentu ini bisa menimbulkan konflik kepentingan," ujar Syahnurdin, Ketua Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, pada Senin (11/08/2025) .
Sebagaimana diketahui, posisi Korluh merupakan jabatan fungsional yang memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pendampingan petani di lapangan. Oleh karena itu, penunjukannya seharusnya mengacu pada prinsip meritokrasi, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kerja yang terukur—bukan karena kedekatan personal atau hubungan keluarga.
Praktik seperti ini dikhawatirkan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan, apalagi jika tidak ada keterbukaan informasi dari pihak terkait.
Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Daerah Kabupaten Siak dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Siak melakukan evaluasi terhadap penempatan tersebut, guna memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran prinsip etika birokrasi.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, secara tegas melarang praktik pengangkatan jabatan publik berdasarkan hubungan keluarga. Nepotisme didefinisikan sebagai pengangkatan atau penempatan jabatan yang mengutamakan hubungan kekerabatan, bukan kompetensi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak maupun pejabat lainnya terkait dugaan ini. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna mendapatkan klarifikasi langsung. (HD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar