SIAK – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) yang beroperasi di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, diduga nekat menerima buah kelapa sawit yang berasal dari kebun dalam kawasan hutan yang saat ini telah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dugaan tersebut terungkap setelah tim investigasi gabungan beberapa awak media turun langsung ke lokasi kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan yang telah dipasangi plang penyegelan Satgas PKH. Di lokasi, tim menemukan aktivitas panen sawit masih berlangsung, meskipun status lahan tersebut telah dinyatakan sebagai kawasan hutan dan dalam pengawasan negara.
Lebih mencengangkan, tim investigasi mendapati para pekerja kebun yang diketahui berasal dari PT TKWL tengah memanen buah sawit dan memuatnya ke dalam mobil angkutan milik PT TKWL untuk selanjutnya dibawa ke pabrik.
Saat dilakukan wawancara di lapangan, seorang mandor kebun PT TKWL mengakui bahwa buah sawit tersebut memang dipanen saat masa panen tiba dan langsung dikirim ke PKS PT TKWL.
“ya, dipanen pas waktunya panen pak, kalau berapa ton belum bisa dipastikan karena Inikan bercampur bukan satu blok saja ” ujar mandor kebun kepada tim investigasi.(19/1/2026)
Kemudian tim awak media langsung mengikuti mobil truk milik PT TKWL bernopol BM 9121 QB yang telah membuat buah sawit dari Kawasan Hutan tersebut
Mengejutkan, ternyata dugaan tersebut benar bahwa mobil truk bermuatan sawit dari kawasan hutan tersebut masuk dan di timbang di dalam pabrik PT. TKWL
Dengan adanya bukti kuat atas dugaan pabrik PT TKWL menampung hasil Buah kelapa sawit dari kawasan hutan, tentunya berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur larangan menerima, membeli, mengangkut, menyimpan, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.
Selain itu, Buah kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum, sehingga pihak pabrik yang menerima dan mengolahnya dapat dianggap menikmati hasil kejahatan.
Pasal 480 KUHP menyebutkan, pelaku penadahan diancam pidana penjara hingga 4 tahun.
Kemudian, Dugaan pelanggaran yang paling fatal adalah aktivitas panen dan pengangkutan sawit dari kawasan hutan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan secara tegas dilarang: "Menguasai atau mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah, Melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin"
Sementara Pasal 78 UU Kehutanan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan secara ilegal.
Fakta lainnya yang sangat mengejutkan adalah Keberadaan plang penyegelan Satgas PKH di lokasi kebun memperkuat dugaan bahwa aktivitas panen tersebut dilakukan dengan mengabaikan kewenangan negara. Padahal, penyegelan tersebut merupakan tanda bahwa kawasan tersebut sedang dalam proses penertiban dan penegakan hukum yang berlogo 12 instansi negara
Dengan demikian jika di kaitkan dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maka Pabrik dan kebun PT. TKWL telah melanggar Prinsip Legalitas dan Kepatuhan pada Peraturan, yang merupakan salah satu prinsip utama dalam ISPO itu sendiri
Saat di konfirmasi ke manajemen PKS PT TKWL melalui Humas Rido mengatakan tidak mengetahui, namun ia membenarkan jika Pabrik tidak boleh menerima buah sawit dari Kawasan Hutan apa lagi dari lahan Sitaan Satgas PKH, karena merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang
"Sebelumnya kami tidak mengetahui ternyata dalam mobil itu ada buah dari daerah larangan atau dari sumber kebun yang sedang di segel atau di pasang plang satgas PKH," Tulisnya beberapa waktu lalu kepada media ini
"Pada dasarnya mereka tidak boleh menjual buah TBS sawit yang areanya melanggar hukum atau sedang sengketa atau sedang proses hukum berlangsung di kejaksaan, " Tambah Rido
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan perkebunan sawit di kawasan hutan, sekaligus menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga masih nekat memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal. (Hadie)















Tidak ada komentar:
Posting Komentar