ISU PUNGLI DI SIALANG SAKTI DIBANTAH, WARGA DAN TOKOH MASYARAKAT ANGKAT BICARA - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Senin, 11 Agustus 2025

ISU PUNGLI DI SIALANG SAKTI DIBANTAH, WARGA DAN TOKOH MASYARAKAT ANGKAT BICARA

Masyarakat Kampung Sialang Sakti


SIAK — Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama seorang warga Kampung Sialang Sakti, Samin (70), dibantah langsung oleh yang bersangkutan. Kepada media ini, Senin (11/8/2025), Samin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan terkait adanya pungli.


"Saya didatangi seorang warga pakai mobil, lalu dibawa ke Kampung Sawit Permai. Kami makan bersama di sebuah warung, kemudian ada seseorang memberikan kertas untuk saya tanda tangani. Saya tidak tahu apa isi kertas itu," ujar Samin.


Sementara itu, Eko, mantan Kepala Desa, menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah desa oleh warga di Kampung Rapet sudah diatur sejak masa jabatannya. Menurutnya, warga perantauan diperbolehkan menempati tanah tersebut dengan syarat bangunan yang didirikan tidak permanen. Selain itu, jika suatu saat tanah dibutuhkan untuk kepentingan desa, warga harus pindah tanpa kompensasi.


Hal senada disampaikan Pakde Bagong, mantan Kepala Urusan Pembangunan. Ia menegaskan, penggunaan aset desa berupa tanah telah disepakati bersama melalui musyawarah masyarakat.


"Kesepakatan ini sudah berlangsung lama dan harus dipatuhi bersama," kata Bagong.


Ketua BAPEKAM, Josep Matondang, menambahkan bahwa rencana relokasi rumah warga di Kampung Rapet sudah dibahas jauh hari sebelumnya. Relokasi dilakukan karena lokasi tersebut akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009.


"Dengan adanya RTH, akan ada dampak positif bagi seluruh elemen masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan," jelas Josep.


Tokoh masyarakat Slamet juga membantah tudingan pungli yang beredar. Ia menegaskan bahwa Samin adalah warga lanjut usia yang awam terhadap persoalan administrasi.


Untuk memperkuat klarifikasi, Samin bersama Sumadar telah membuat pernyataan tertulis bermaterai pada 4 Agustus 2025, yang berisi penegasan bahwa informasi pungli tersebut tidak benar. (rls) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar