Di Pusaran OTT Bupati Meranti Oleh KPK, Diduga Auditor BPK Perwakilan Riau Bersekongkol Dengan Sang Bupati
JAKARTA (reportase24.com) - Auditor muda yang juga Ketua Tim Pemeriksa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa, ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Riau Muhammad Adil. Fahmi disebut menerima suap dari Adil agar program pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapat predikat baik.
"Sehingga nantinya memperoleh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwakat saat Konferensi Pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Alex menyebut, suap diberikan Muhammad Adil dan orang kepercayaannya yaitu Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti. Uang diberikan sekitar Rp 1,1 miliar.
Sebelumnya, pada Kamis lalu, 6 April, Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK bersama 27 orang lainnya. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Adil, Fitria, dan Fahmi.
Tiga kasus korupsi dipusaran kasus M.Adil, yaitu:
Diantara tiga dugaan korupsi yang menjerat Adil yaitu pemotongan anggaran, penerimaan fee untuk jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan. Dalam kasus pertama, Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Sumber anggarannya yaitu dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) di masing-masing SKPD yang kemudian dimanipulasi seolah-olah adalah utang pada Adil.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP. Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai ini kemudian disetorkan pada Fitria. Uang dari pemotongan anggaran ini kemudian dipakai Adil sebagai dana operasional kegiatan safari politik terkait rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau, tahun 2024.
Berikutnya, Adil kemudian diduga memanipulasi anggaran daerahnya sendiri untuk program umrah gratis. Desember 2022, Adil juga menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria. Alex menyebut Fitria juga bertindak sebagai Kepala Cabang PT TM, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
Uang diberikan karena PT TM telah menang dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti. Menurut Alex, PT TM punya program khusus lima berangkat umrah satu gratis.
Artinya, ada satu orang yang digratiskan umrah setiap pemberangkatan lima peserta. Akan tetapi, Adil dan Fitria bersekongkol. Sehingga satu orang yang harusnya gratis ini justru ditagihkan dananya ke APBD Kepulauan Meranti.
"Harusnya diskon," kata Alex. Tagihan yang terkumpul dari APBD inilah yang terkumpul dan kemudian disetorkan ke Adil sebanyak Rp 1,4 miliar tersebut. Barulah kemudian setelah rentetan peristiwa ini terjadi suap ke Fahmi.
Adil sebagai penerima suap pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.
Sementara, Fitra sebagai pemberi melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama. (TS/RED)
Tidak ada komentar