Info Selelengkapnya BOS: Boleh Tidaknya Dilakukan Kepala Sekolah Dalam Mengelola BOS - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Selasa, 20 Mei 2025

Info Selelengkapnya BOS: Boleh Tidaknya Dilakukan Kepala Sekolah Dalam Mengelola BOS

JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu sumber keuangan yang penting bagi keberlangsungan suatu Lembaga Pendidikan.

Dalam pengelolaan dana BOS terdapat beberapa elemen penting yang perlu diperhatikan untuk menghindari hal-hal di luar ketentuan yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah disediakan.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025, yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Dana BOS diharapkan dapat dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat menjangkau semua aspek pendidikan pada suatu lembaga.

Simak selengkapnya terkait hal-hal apa saja yang dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOS, berdasarkan Permen Nomor 8 Tahun 2025.

Berdasarkan Permen tersebut komponen-komponen yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS, di antaranya;

1. Penerimaan Peserta Didik Baru;

2. Pengembangan perpustakaan;

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau 

12. Pembayaran honor.

Dalam Juknis yang didasarkan pada Permen ini, diatur lebih mendetail terkait beberapa hal berikut ini;

1. Dalam pengembangan perpustakaan diwajibkan untuk menggunakan anggaran paling sedikit (minimal) sebesar 10 (sepuluh) persen dari total anggaran dana BOS dalam setahun untuk penyediaan buku;

2. Terkait pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada pada satuan pendidikan penerima BOS, dialokasikan paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari total anggaran BOS yang diberikan kepada satuan pendidikan.

3. Sementara itu untuk pembayaran honor guru per bulannya dibagi sebagai berikut;

4. Bagi satuan pendidikan yang berstatus negeri, paling banyak (maksimal) adalah 20 (dua puluh) persen dari jumlah keseluruhan dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan.

5. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) paling banyak adalah sebesar 40 (empat puluh) persen dari total keseluruhan dana yang diterima oleh satuan pendidikan.

Guru dan Tenaga Kependidikan Penerima Honor Dana BOS

Berdasarkan juknis terbaru yang diatur dalam Permen ini, yang berhak menerima pembayaran honor dengan menggunakan dana BOS adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut;

1. Guru

Bagi guru penerima dana BOS harus memenuhi ketentuan di bawah ini;

1. Berstatus bulan Aparatur Sipil Negara (ASN);

2. Tercatat pada Dapodik;

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

4. Belum mendapatkan tunjangan profesi.

2. Tenaga Kependidikan 

Sementara untuk tenaga kependidikan minimal harus memenuhi 2 (dua) kriteria di bawah ini;

1) Berstatus bukan ASN; dan

2) Ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Larangan yang Harus Diketahui

1) Dalam Permen ini juga telah disebutkan larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh Kepala Sekolah dalam penggunaan Dana BOS, diantaranya;

A. Melakukan transferan dana BOS ke rekening pribadi;

B. Mengambil keuntungan pribadi dengan cara membungakan dana BOS;

C. Meminjamkan dana BOS kepada pihak lain;

D. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan dana BOS atau sejenisnya;

E. Menyewa aplikasi pendataan atau penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;

F. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan;

G. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

H. Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;

I. Memelihara prasarana satuan pendidikan dengan kategori sedang/berat;

J. Membangun gedung atau ruangan baru;

K. Membeli instrumen investasi;

L. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait BOS yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas/Kementerian;

M. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

N. Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

O. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, atau peralatan lain sejenisnya kepada satuan pendidikan/peserta didik.

Demikian informasi terkait penggunaan dana BOS berdasarkan Permen Nomor 8 Tahun 2025, dimana telah diatur secara sah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2025. (Re

Tidak ada komentar:

Posting Komentar