Sengketa di Lahan Eks CV Trijaya, Bagian Adwil dan Pertanahan Siak Lakukan Inventarisir - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Kamis, 31 Juli 2025

Sengketa di Lahan Eks CV Trijaya, Bagian Adwil dan Pertanahan Siak Lakukan Inventarisir

Photo: Petugas di lapangan lakukan Inventarisir

SIAK - Guna memastikan kondisi lahan yang ada di areal hak pinjam pakai CV Trijaya di Pematang Tiga desa Rawang Air Putih Kecamatan Siak, yang membuat lahan seluas 300 hektar tersebut memunculkan sejumlah pihak saling klaim pemilikannya, maka unsur Pemkab Siak mengambil langkah untuk memfasilitasi penyelesaiannya.


Kegiatan inventarisasi yang dilakukan Bagian Administrasi Wilayah dan Fasilitasi Pertanahan Setdakab Siak tersebut, dimulai Rabu (29/7/25) melibatkan unsur RT, RW dan Dusun Kampung Rawang Air Putih yang dikoordinir Penghulu Rawang Air Putih dan masyarakat serta pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di atas hak pakai CV Trijaya tahun 1968.


"Kegiatan kita ini sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat dengan DPRD Siak pada Senin 11 Maret 2025 lalu, dan permintaan DPRD Siak untuk melakukan pengukuran, pendataan terhadap lahan eks CV Trijaya di Rawang Air Putih, maka kita melaksanakannya dalam beberapa hari ke depan," terang Kabag Adwil dan Fasilitasi Pertanahan Setdakab Siak, Rizannaky Kadri Kamis (31/7/25) di Kantor Desa Rawang Air Putih.


Untuk kelancaran kegiatan pengukuran dan pendataan ini, pihak Bagian Adwil dan FP Setdakab meminta pihak desa memfasilitasi dan memberi pendampingan terhadap Persil lahan masyarakat yang menguasai lahan tersebut.


Setelah dua hari pelaksanaan pengukuran dan pendataan, setidaknya sudah hampir separuh, lahan sudah terpetakan siapa yang menguasai dan menggarap lahan tersebut.


Penghulu Rawang Air Putih, Zaini menyebut bahwa sesuai surat permintaan bagian Adwil dan FP Setdakab Siak tersebut, maka mengerahkan seluruh perangkatnya untuk terlibat dan membantu proses pengukuran dan pendataan.


"Kita mengerahkan perangkat desa bersama RW dan RT, untuk memberitahukan ke warga yang menggarap lahan tersebut. Dan warga tampak antusias menunjukkan bukti kepemilikan mereka, serta membantu proses pengukuran di lapangan. Dari sejumlah surat yang terkumpul, tampak warga menggarap lahan berdasar alas hak yang dibuat tahun 1990 dan ada juga yang awal 2000 an sebelum Rawang Air Putih mekar dari desa Merempan Hilir. Meski beberapa kepemilikan juga sudah berubah seiring transaksi antar masyarakat dalam bentuk surat keterangan ganti rugi, bahkan ada juga yang berbentuk sertifikat hak milik dari BPN," terang Zaini.


Dijelaskannya, untuk lahan hak pakai yang izinnya sudah mati dan tidak perpanjang sejak tahun 1973 atau disebut lahan eks CV Trijaya tersebut, memang sebagian besar sudah dimanfaatkan masyarakat yang awalnya menjadi lahan peladangan, kemudian beberapa sudah menetap dan membangun rumah serta sebagian membangun kebun karet dan sawit.


Namun ada juga areal tersebut, digarap pihak lain yang jumlahnya ratusan hektar yang sejauh ini belum diketahui apa alas haknya.


"Dari lahan eks Trijaya yang disebut 300 hektar itu, belum seluruhnya dibuat surat alas haknya. Ada sekitar 120 an hektar, saat ini menjadi kebun sawit dan diklaim sejumlah orang kepemilikannya dengan bahasa surat kuasa hasil lelang dari pihak bank dan beberapa alasan lainnya," urai Zaini.


"Kita harap dengan keberadaan Pemerintah Kabupaten dan DPRD ini, persoalan yang sempat membuat penghulu berperkara di Pengadilan Negeri, PTUN Pekanbaru dan memenuhi puluhan panggilan dari pihak berwajib lainnya atas laporan sejumlah pihak terhadap masalah lahan tersebut dapat segera terselesaikan," harapnya Zaini.


Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo turut langsung memantau perkembangan dari proses pengukuran dan pendataan (inventarisasi) lahan eks Hak Pakai CV Trijaya mengaku berupaya memfasilitasi penyelesaian berdasarkan keluhan masyarakat terhadap konflik yang terjadi. Karena berdasarkan laporan, sempat terjadi pengrusakan dan saling klaim yang membuat kegaduhan di lapangan.


"Tentu kita harap persoalan ini bisa dapat jalan penyelesaian dan jelas siapa yang berhak menggarap lahan tersebut. Tidak lagi ada saling klaim, dan menggunakan cara-cara kekerasan dan adu kuat di lapangan. Semua pihak harus patuh dengan hukum dan tegaknya hukum di negeri kita ini," urai Sujarwo.


"Kita juga menunggu proses Inventarisasi ini, dan nanti akan menentukan langkah apa yang harus diambil dan dilakukan untuk penyelesainnya," pungkas Anggota DPRD Siak dari fraksi Golkar tersebut. (Redaksi/ Mg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar