Tunjukkan Bukti Sah Kepemilikan Lahan di Sedinginan, H. Samda : Sedang Menunggu Terbitnya Peta Indikatif - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Selasa, 20 Januari 2026

Tunjukkan Bukti Sah Kepemilikan Lahan di Sedinginan, H. Samda : Sedang Menunggu Terbitnya Peta Indikatif

H. Samda


DURI – Terkait adanya tudingan yang mengarah pada dirinya terkait kepemilikan lahan di daerah Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, yang berada di dalam kawasan hutan lindung, Ir H. Samsu Dalimunthe yang akrab disapa Haji Samda memberikan penjelasan lewat jumpa pers pada Selasa pagi (20/1/26).


“Lahan seluas 72 hektar itu yang kini sudah menjadi perkebunan sawit saya beli secara sah dari 80 orang lebih masyarakat setempat tahun 2017 silam dan diketahui Pucuk Suku Melayu Sedinginan, yang menerangkan tanah itu merupakan tanah garapan masyarakat, tempat mereka mencari nafkah,” ujar Haji Samda.


Kepada media, H. Samda yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar dapil Bathin Solapan menunjukkan sejumlah berkas bukti jual beli, termasuk foto-foto dan dokumen pendukung lainnya yang menegaskan bahwa tanah itu sah miliknya. 


Sehubungan adanya pihak-pihak yang menuding lahan sawitnya berada di kawasan hutan lindung, Haji Samda menjelaskan lagi sesuai UU Cipta Kerja dan peraturan lainnya juga telah mengurus ke kementerian terkait untuk mendapatkan Peta Indikatif yaitu pelepasan lahan dari kawasan hutan lindung. 


H. Samda juga mengaku terkejut bahwa lahan yang dibeli dari masyarakat itu masuk wilayah hutan lindung, karena lahan tersebut tidak jauh dari pemukiman, hanya terbatas dengan Sungai Rokan saja. 


Pada saat membeli disebutkan Haji Samda, ada surat pernyataan dari ketua Pucuk Suku Melayu Kelurahan Sedinginan yang menyatakan bahwa tanah tersebut kepemilikan anak kemenakan masyarakat Sedinginan. Juga adanya surat yang ditandatangani masing-masing pemilik lahan di atas materai 6000. 


Sesuai arahan dari pemerintah sekitaran tahun 2022 menyebutkan bagi ladang ladang sawit yang sudah terlanjur di lokasi hutan lindung sesuai aturan UUCK wajib mendaftarkan sesuai peraturan yang berlaku, dan Haji Samda sudah mengikuti sesuai arahan. Bukti-bukti surat pengurusan dan bukti tanda tanda terima sebanyak 3 kali tahun 2022, 2024 dan 2025 memang ditunjukan dan dilihat oleh team media


“Sejak saat itu saya sudah melakukan pengurusan, bahkan tahun 2024 lalu sudah kita sudah diterima, kini sedang proses. Mudah mudahan tak lama lagi bisa selesai, agar di kemudian hari tidak ada lagi permasalahan,” ungkapnya. 


Mengenai masih ada pihak-pihak yang masih mempertanyakan atau menuding hal yang tidak-tidak terhadap dirinya, Haji Samda menganggap itu dikarenakan ketidaktahuan.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar