![]() |
| Objek Pekerjaan |
SABAK AUH– Proyek penimbunan lahan persawahan di wilayah Belading Satu, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, menuai sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaannya proyek tersebut diduga tidak menggunakan material tanah timbunan dari lokasi galian (galian C) yang memiliki izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penimbunan hanya menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator. Tanah hasil galian di lokasi yang sama diduga langsung dimanfaatkan untuk penimbunan lahan persawahan, tanpa kejelasan legalitas sumber material.
Ketua dan Tim Investigasi LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin menyoroti adanya dugaan keterlibatan yang berinisial EP, yang disebut-sebut sebagai PKKK paruh waktu, dalam lingkaran proyek tersebut. Dugaan itu mengarah pada praktik pemanfaatan proyek pengairan persawahan untuk kepentingan kontraktor semata.
“Banyak kejanggalan yang kami temukan di lapangan, salah satunya penggunaan material timbunan yang tidak berasal dari galian berizin resmi. Ini perlu ditelusuri lebih jauh,” ujar Syahnurdin Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak.
Menurut Ketua Forkorindo Kabupaten Siak, proyek pengairan persawahan yang seharusnya bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian justru diduga hanya berorientasi pada keuntungan pihak tertentu, tanpa memperhatikan ketentuan teknis dan aturan yang berlaku.
Atas dasar temuan tersebut, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak meminta agar proyek di Belading Satu segera diaudit oleh Dinas PU Pengairan, BKPSDM, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH).
“Mengingat adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, kami mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut (tim)















Tidak ada komentar:
Posting Komentar