![]() |
| Bupati Kuansing Suhardiman saat pimpin rapat terkait usulan TORA |
TELUK KUANTAN — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat kecil atas kepemilikan tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, saat memimpin rapat lanjutan koordinasi usulan perubahan Peta Indikatif Kawasan TORA sekaligus rapat Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Ruang Rapat Bupati, Rabu (11/03/2026).
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa usulan lahan TORA harus benar-benar berpihak kepada masyarakat yang berhak, khususnya kelompok tani dan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang mereka kelola.
“Kita ingin usulan TORA ini benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak, terutama kelompok tani dan masyarakat yang sudah lama mengelola lahan. Sepanjang memenuhi aturan, jangan sampai prosesnya diperlambat,” ujar Suhardiman.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses pengusulan lahan. Setiap bidang tanah yang diusulkan harus dipastikan tidak berada pada kawasan yang tumpang tindih dengan wilayah konservasi ataupun kawasan lain yang memiliki status hukum berbeda.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah, BPN, serta perangkat daerah terkait agar pelaksanaan program reforma agraria berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Abdul Rajab N., S.H., M.H., menjelaskan bahwa program TORA bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.
Ia menyebutkan, untuk wilayah Kuantan Singingi sebelumnya direncanakan pengajuan sekitar 2.000 hektare lahan. Namun hingga saat ini baru sekitar 1.300 hektare yang memperoleh persetujuan sementara.
“Dalam ketentuannya, setiap penerima maksimal dapat menguasai lahan seluas 5 hektare, dan wajib berdomisili di kecamatan tempat tanah tersebut berada,” jelasnya.
Rajab menambahkan, proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap dokumen maupun kondisi di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data yang diajukan sekaligus menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap program reforma agraria tidak sekadar menjadi program administratif, tetapi mampu menjadi solusi nyata bagi masyarakat kecil untuk memperoleh kepastian hak atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan mereka. (Advetorial)

















Tidak ada komentar:
Posting Komentar