POLRES SIAK UNGKAP KASUS GANJA KERING 2,2 Kg, WARGA TANJUNG KURAS KEC. SUNGAI APIT DITAHAN - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Kamis, 31 Juli 2025

POLRES SIAK UNGKAP KASUS GANJA KERING 2,2 Kg, WARGA TANJUNG KURAS KEC. SUNGAI APIT DITAHAN

Kapolres Siak saat Press release pengungkapan kasus ganja kering seberat 2,2 kg di Mapolres Siak (31/07/2025) 

SIAK – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, di bawah jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor mencapai 2,2 kilogram.


Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025), terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga bernama Azroi yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.


Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya. 


Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku.


Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Di sana, polisi menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering dan dua linting rokok yang diduga berisi ganja.


Kapolres Siak juga menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang yang saat ini menjadi DPO.


"Dalam interogasi awal, Azroi mengaku bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Zainal Alif , warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Polisi segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik ZA, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Kapolres.


AKBP Eka juga menyebutkan beberapa barang bukti yang didapat dari penangkapan tersebut.


"Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita,

2 (dua) paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram dibalut lakban kuning, 4 (empat) paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, 1 (satu) toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, 2 (dua) linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram, 1 (satu) unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone Redmi 10C warna biru," sebutnya.


tersangka A kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Apit. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu tersangka utama ZA yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.


Tersangka juga dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.


“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra.


Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar