Breaking News

Akhirnya Kejari Siak Tahan 3 Oknum Satpol PP Kabupaten Siak Terkait Kasus Pungli, Salah Satu Tersangka Adalah Kasatpol PP Hendi Derhavin

Photo Kasatpol PP Kabupaten Siak (Hendi Derhavin) saat ditahan oleh Kejari Siak terkait kasus Pungli  beberapa bulan lalu, juga ikut ditahan 2 orang oknum Satpol PP lainnya yang merupakan anak buahnya (30/05/2023)

SIAK|REPORTASE24.COM|- Kejaksaan Negeri Siak telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) Orang Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Terkait Kasus Pungli yang dilakukan pada bulan April 2023 lalu. Adapun pungli yang dilakukan oleh Oknum Satpol PP tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengikuti turnamen sepak bola antar Instansi di Kabupaten Siak, yang akan dilakukan pada bulan Mei 2023, saat ini turnamennya sedang berlangsung.

Pada Selasa, (30/05/ 2023) sekira pukul 14.00 wib, Kepala Kejaksaan Negeri  Siak (Kajari) Tri Anggoro Mukti, Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal,SH membenarkan telah melakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka, melalui Press release-nya. 

"Ke tiga tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : PRINT – 01/L.4.17/Fd.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 02/L.4.17/Fd.2/ 05/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak PRINT – 02/L.4.17/Fd.2/05/ 2023 tanggal 25 Mei 2023

Adapun perkaranya adalah  Tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak. Dalam Rangka untuk mengikuti turnamen sepak bola antar Instansi Pada bulan Mei Tahun 2023,"tutur Huda

"Tersangka tersebut telah disangkakan lanjut Huda,"melanggar Pasal 12 Huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, yaitu Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka,"ucapnya

Adapun tiga orang tersangka tersebut berinisial HD selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak,  tersangka berinisial I selaku Staf Lin Mas SatPol PP dan inisial N selaku Honorer di SatPol PP Kabupaten Siak.

"Ketiga oknum Satpol PP kabupaten Siak tersebut adalah HD selaku Kasatpol PP, I selaku staf Linmas dan N selaku Honorer,” sebut Huda Hazamal.

Adapun kronologis kasus yang menjerat Kepala SatPol PP Kabupaten Siak beserta anak buahnya tersebut berawal saat akan dilaksanakan turnamen sepak bola antar instansi, yang dibuat oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023, (saat ini sedang berlangsung turnamennya).

Atas dasar kegiatan tersebut Oknum Satpol PP Kabupaten Siak tersebut membuat semacam bentuk Proposal bantuan dana, yang akan ditujukan kepada pengusaha Kecil / warung - warung yang ada di Kecamatan Tumang dan Kecamatan Siak, dan pada saat proposal tersebut selesai Oknum Satpol PP tersebut langsung melakukan Pungutan Liar kepada masyarakat, dari pungutan liar tersebut terkumpul Uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola.

"Bahwa telah diamankan berupa uang dan baju olahraga, yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut. Adapun saat ini untuk 3 orang tersangka, khusus 2 orang tersangka di titipkan di Polsek Bungaraya dan yang satu orang tersangka lagi dititipkan di Polres Siak. Terang Kasi Pidsus Huda Huzamal, SH (hd)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler