Breaking News

PT. RML Diduga Tak Punya Izin Pelsus dan Program CSR Yang Jelas

"Selain Diduga Tak Punya Izin Pelsus, PT. Rimba Mandau Lestari Ternyata Tidak Punya Program CSR Yang Jelas."

SIAK -- PT. Rimba Mandau Lestari  yang beraktifitas di Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. selain diduga Tidak mempunyai izin Pelsus, ternyata juga diduga tidak mempunyai program Corporate Social Responsibility (CSR) yang terpogram dengan jelas

Sebagaimana disampaikan Penghulu Kampung Merempan Hulu kepada LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Tim Aliansi Media Cetak dan Online serta Pengurus Daerah IWO Kabupaten Siak pada Senin (29/05/2023) mengatakan, "Kalau terkait izin penyandaran kapal Ponton atau sejenis izin lainnya seperti rekomendasi beraktifitas perusahaan, membuka kawasan pelabuhan di area bibir Sungai Siak tersebut, yang masuk pada Administrasi Kampung Merempan Hulu setahu saya tidak ada kami keluarkan, cubo tanya pada instansi yang lebih berwenang," ucap Sumarlan

Kemudian Sumarlan melanjutkan, "kalau dana CSR Perusahaan khusus dari PT. Rimba Mandau Lestari untuk Kampung kami kadang ada kadang tidak, tidak dapat pula setiap tahun, setahu saya dahulu pernah ada ngasih sapi, tapi sudah lama," kata Penghulu Sumarlan

Lanjutnya lagi, "kami minta juga kepada perusahaan, agar terprogram hendaknya masalah pemberian dana CSR ini, paling tidak ada perencanaan apa- apa yang hendak dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat atau warga Merempan Hulu, karena kami termasuk Daerah terdampak atau Ring satu terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktifitas perusahaan khususnya PT. Rimba Mandau Lestari," tutup Sumarlan.

Sementara itu ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak pada kesempatan yang sama mengatakan, dan menegaskan kepada awak media bahwa, "Aktifitas bongkar muat PT. Rimba Mandau Lestari dengan melakukan Penambatan Kapal Ponton tentu harus mengantongi izin dari kantor KSOP di bagian Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut (Kasi Lala) selaku pihak yang berwenang memberikan izin, kemudian terkait kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Siak, tentunya juga harus ada izin Lingkungan, karena aktifitas yang salah tentu bisa menyebabkan kerusakan lingkungan sungai, abrasi, mengurangi mutu air, merusak biota sungai seperti Mangrove dan biota ikan," tegas  Syahnurdin

Lanjutnya lagi, "kalau terkait Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR), Bila dilihat dari sudut pandang sosial, CSR bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan penduduk setempat di mana suatu perusahaan menjalankan bisnisnya dan itu memang kewajiban perusahaan, apalagi bagi perusahaan yang berkecimpung dalam bidang Sumber Daya Alam, berdasarkan Undang-undang besaran dan CSR biasanya sekitar minimal 2% sampai 3% dari total keuntungan Perusahaan dalam setahun,"ucap Syahnurdin.

Masih kata Syahnurdin, "kami meminta kepada perusahaan khususnya PT. Rimba Mandau Lestari supaya memperhatikan terkait bantuan dana CSR ini, khusus bagi Kampung - Kampung areal kerja Perusahaan.

"Jika dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biaya CSR bersifat wajib seperti dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 1 dan 2. Ayat 1 menerangkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan," tutup Syahnurdin. (hd)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler