Oalah...PT PHR Harus Bertanggungjawab Atas Dugaan Perusakkan Bentang Alam - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Sabtu, 28 Juni 2025

Oalah...PT PHR Harus Bertanggungjawab Atas Dugaan Perusakkan Bentang Alam

 


DURI - Polemik aktivitas tambang galian C (Borrow Pit) tanah urug untuk kebutuhan wellpad sumur bor minyak operasional ladang minyak PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja Blok Rokan di Provinsi Riau diduga kuat telah merusak bentang alam. 


Kegiatan penambangan galian C tanah urug yang dilakukan oleh Perusahaan Kontraktor untuk menunjang kebutuhan operasional PT. PHR tersebut, diduga telah merusak bentang alam, terjadinya perubahan (topografi) yang mengubah bentuk permukaan tanah, serta menciptakan lubang-lubang bekas galian atau permukaan yang tidak rata, peristiwa tersebut berpotensi kerusakan lingkungan yang dahsyiat, dan juga kerusakan pada lapisan tanah atas (topsoil), aktifitas tersebut juga dapat merusak kesuburan tanah serta dapat menghilangkan lapisan humus yang kaya nutrisi, erosi tanah serta pencemaran air dan udara melalui debu, limbah, atau bahan kimia yang digunakan selama dalam proses penggalian tanah dan penimbunan wallpad sumur bor minyak milik PT. PHR WK Rokan di beberapa Kabupaten seperti, Duri Kabupaten Bengkalis, Siak, Rohil dan Kampar. 




Melihat fenomena yang bisa mengundang musibah malapetaka bencana alam tersebut, LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) telah menyurati sejumlah lembaga Negara dan PT. PHR WK Rokan dengan surat No. 0122/R-R/DPP-KPH-PL/V/2025. dan surat tersebut telah diterima pada Tanggal 16 Mei 2025. yang pada intinya isi surat tersebut adalah untuk meminta pertanggungjawabannya atas dugaan perusakkan bentang alam yang termasuk dalam dugaan kejahatan lingkungan tersebut. 


Untuk kita ketahui bahwa, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, jika tidak dilaksanakan maka ada ancaman Pidananya sesuai yang termaktub dalam pasal 359 KUHP kurungan penjara lima tahun. 


"Kami telah bersurat kepada Menteri ESDM, Menteri BUMN, SKK Migas serta Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Rokan, meminta mereka untuk segera melakukan Reklamasi setiap titik lokasi tanah urug atau yang lebih dikenal dengan galian C pasca/tambang untuk kebutuhan sumur bor minyak dalam menunjang kegiatan operasional PT. PHR di ladang minyak Riau,"ucap Amir Muthalib, SH pada Sabtu, 28 Juni 2025 di sela-sela kesibukkannya. 


Jikapun pihak PT. Pertamina Hulu Rokan WK Blok Rokan membutuhkan bantuan dari LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) untuk meringankan beban pekerjaan mereka dalam melakukan Reklamasi tanah pascatambang tersebut, dalam hal itu kami sangat siap untuk memberikan bantuan jasa tenaga dan pikiran serta waktu secara bersama-sama membenahi menata ulang bumi pascatambang galian C tersebut, itupun jika ada permohonan dari pihak PT. PHR tersebut,"tawarkannya lagi. 


Harapan kami kepada pihak PT. PHR janganlah menghindari dari tanggungjawabnya sebagai penerima manfaat dari hasil tambang tanah urug galian C untuk kebutuhan operasional sumur bor minyak di Blok Rokan, jangan mencari-cari kambing hitam seolah-olah hanya disebabkan kelalain perusahaan kontraktor penyuplai tanah timbun saja. 


"Pemborong tanah timbun itu menggali dan mengangkut tanah timbun tersebut kan atas permintaan dari pihak PT. PHR sebagai penerima manfaat tanah timbun, artinya, pemasok dan penerima tanah timbun bekerjasama dalam melakukan aktifitas pertambangan galian C tanah urug tersebut, hal itu dapat dilihat dengan jelas fakta di lapangan,"tutup Amir.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar