Ungkap Sindikat Madu Palsu, Empat Pria Aceh Di Ringkus Polres Siak - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Sabtu, 05 Juli 2025

Ungkap Sindikat Madu Palsu, Empat Pria Aceh Di Ringkus Polres Siak

Para tersangka penipuan

SIAK - Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok jual beli madu yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Empat orang pria diamankan dalam operasi tersebut, usai diduga terlibat dalam praktik penipuan yang menyasar warga di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mahasin Danendra alias Nendra (24), warga Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Ia melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa telah menjadi korban penipuan jual beli madu, dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta.


"Dalam kronologi kejadian, pelaku yang mengaku bernama Muhammad Rejeki alias Riki awalnya mendatangi rumah korban dan mengelabui keluarga korban dengan menawarkan kerjasama kontrak lahan untuk pembangunan tower senilai Rp 850 juta. Pelaku kemudian menunjukkan ketertarikan terhadap madu yang dimiliki keluarga korban dan mulai memesan dalam jumlah besar, seolah-olah sebagai calon pembeli serius," ungkap AKP Bayu.


AKP Bayu menjelaskan," Korban yang percaya, lalu memesan madu hutan dari seorang penjual bernama Asprianto Yusri alias Arif, yang juga ternyata merupakan bagian dari sindikat penipuan ini. Korban membeli 110 Kg madu, terdiri dari madu putih dan madu merah, seharga total Rp 36 juta, dan bahkan memberikan uang muka tambahan sebesar Rp 4 juta untuk pesanan berikutnya."


"Namun, setelah madu diterima dan pembayaran dilakukan oleh korban kepada Arif, pelaku Riki tidak pernah datang mengambil madu seperti yang dijanjikan. Usaha korban untuk menghubungi kedua pelaku pun sia-sia, hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan," terang AKP Bayu.


"Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Habib Kevin Setiyawan, S.Tr.K, langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pelacakan, pada Kamis, 3 Juli 2025, tim memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu," lanjut AKP Bayu Ramadhan.


Pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil melakukan penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatera. Di lokasi tersebut, empat pria yang diduga pelaku langsung diamankan, yakni:

1. Muhammad Rejeki alias Riki (31) – Aceh Tenggara

2. Asprianto Yusri alias Arif/Anto/Yusri (28) – Aceh Tenggara

3. Amran Ali alias Nek (40) – Aceh Tenggara

4. Safwan Sukri alias Alex (24) – Aceh Tenggara

Mereka mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus jual beli madu palsu.


Saat dilakukan penggeledahan di penginapan tempat para pelaku menginap, tepatnya di Wisma Ayu, Kecamatan Rengat Barat, polisi menemukan berbagai barang bukti yang digunakan untuk memproduksi madu palsu, di antaranya:

5 jerigen dan 4 botol berisi diduga madu palsu, 1 unit kompor gas, 1 buah dandang besar, 1 unit mobil Honda Brio warna putih, 2 unit sepeda motor jenis Beat dan Beat Street tanpa nomor polisi


AKP Bayu menjelaskan," Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara."


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan terukur tim opsnal dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan baru yang semakin beragam.


"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih luas di balik penipuan berkedok jual beli madu ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap iming-iming keuntungan besar tanpa verifikasi yang jelas," tegas AKP Bayu Ramadhan.


"Kasus ini menjadi pengingat kuat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam jumlah besar. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penipuan dan kejahatan yang merugikan masyarakat," tutup AKP Bayu Ramadhan Effendi.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar