Breaking News

Puluhan Masyarakat Bandar Pedada Datangi Kantor Camat Sabak Auh, Pertanyakan Rekomendasi Penjaringan Perangkat Kampung Yang Habis Masa Jabatannya

Photo: Sejumlah masa dari Pemuda, Masyarakat, Penghulu dan Bapekam Kampung Bandar Pedada saat menjumpai Pemerintah Kecamatan Sabak Auh (05/05/2023) di Kantor Camat Sabak Auh




BANDAR PEDADA - Sejumlah masa dari Pemuda Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat Bandar Pedada mendatangi Kantor Camat Sabak Auh. Mereka mempertanyakan apa Keputusan dari pihak Pemerintah Kecamatan Sabak Auh atas Rekomendasi pelaksanaan penjaringan terhadap kekosongan Perangkat Kampung yang sudah habis masa jabatannya, Jum'at (05/05/2023)

Salah seorang tokoh pemuda Karang Taruna dan juga tokoh masyarakat Bandar Pedada bernama Manto, yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan sangat mengharapkan sekali adanya penjaringan Perangkat Kampung Bandar Pedada, pasalnya Pemerintah Kampung telah melayangkan surat secara resmi ke Camat Sabak Auh namun belum ada dijawab sampai saat ini. Apa lagi sebelumnya kata manto, telah mendapatkan informasi dari Pemerintah Kampung bahwa beberapa jabatan Perangkat Kampung di Pemerintah Kampung Bandar Pedada telah habis masa jabatannya karena SK penetapannya menggunakaan masa periode dan saat ini terjadi kekosongan, diantaranya Jabatan Perangkat untuk Kerani, Kadus 1 dan Bendahara. 

" Kami sebagai pemuda dan masyarakat sangat menginginkan adanya penjaringan perangkat Kampung di Pemerintahan Kampung Bandar Pedada, setahu saya sebelumnya telah dilakukan musyawarah pembentukan panitia penjaringan Perangkat Kampung. Dan info tersebut telah heboh di masyarakat Kampung Bandar Pedada"  ucap manto",

Lanjutnya lagi "saya dan teman-teman lainnya mendapat info juga dari Pemerintah Kampung jauh- jauh hari, bahwa adanya kekosongan perangkat Kampung, yaitu untuk Jabatan Kerani, Kadus dan Bendahara. Bahkan penganggaran untuk Panitia Penjaringannya sudah dianggarkan kedalam APBKam, tentu hal ini sudah disiapkan jauh-jauh hari,"tuturnya,"

Masih kata manto," makanya pada hari ini kami beberapa Tokoh Pemuda Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat mendatangi Kantor Camat Sabak Auh ini, untuk meminta kepastian Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan terkait hal tersebut.

Akan tetapi sangat disayangkan sekali, hasil pertemuan pada hari ini, walaupun telah terjadi perdebatan yang panjang terkait Perda dan Permendagri sebagai payung hukum yang mengatur masalah ini, ternyata pada akhirnya penjaringan perangkat Kampung tidak bisa dilanjutkan, dikarenakan pihak Kecamatan tidak menyetujui atau tidak memberikan Rekomendasi. Bahkan pihak Kecamatan mengatakan kepada kami kalau mau dibuat penjaringan harus ada surat pengunduran diri dari Perangkat Kampung yang bersangkutan. Pada hal jelas- jelas periode SK nya sudah habis, Ada apa ini? " ucap manto dengan nada kesal."

Sementara itu Penghulu Bandar Pedada Nasruddin saat dihubungi oleh awak media ini, mengatakan belum dapat memberikan penjelasan dan tanggapan terkait hal tersebut.

"Maaf mas, untuk sementara belum bisa jawab lewat wa karna panjang sebab musabab nya..dan saya kurang sehat..ini baru cari obat sakit kepala..mau istirahat dulu. " ucap Nasruddin singkat",

Sebagaimana kita ketahui bahwa yang menjadi acuan landasan hukum pelaksanaan penjaringan perangkat Kampung telah diatur didalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan penjabaran pelaksanaannya secara lengkap diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 15 Tahun 2018 yaitu Pada Bab XIII Ketentuan Penutup Pasal 19 pada ayat 1 telah dijelaskan bahwa  "Perangkat Kampung yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa "Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun

Kemudian terkait hal tersebut awak media mencoba menghubungi Camat Sabak Auh M.Thoha S.Sos, M.Si, dan Camat M.Thoha mengarahkan kepada  Kasi Pemerintahannya yaitu Waryono, beliau (Waryono)mengatakan bahwa hasil musyawarah dengan Penghulu dan Bapekam di Kantor Camat Sabak Auh, terkait masalah penjaringan perangkat Kampung Bandar Pedada yang saat ini telah habis masa periode SK-nya. Dan telah disepakati tidak akan dilakukan penjaringan perangkat, pada intinya perangkat yang lama tetap dilanjutkan lagi.

"Pada intinya masalah ini sudah selesai
dan terakhir semua yang hadir pada pertemuan kemaren (05/05/2023) dikantor Kecamatan Sabak Auh sudah sepakat ada Bapekam dan Penghulu.

Kami pihak kecamatan sebagai pembina dan sekali lagi masalah ini keputusannya bahwa perangkat yang ada ini dilanjutkan karena sudah sesuai dengan Permendagri dan Perda, alhamdulilah semua sudah memahami" tutur waryono kepada awak media".

lanjutnya lagi " kalau pak Camat sebetulnya tidak ada niat untuk tidak mengeluarkan rekomendasi, dia mengerti dengan keinginan masyarakat jika memang harus dilakukan penjaringan misalnya, tentu harus ada ketentuan yang harus disiapkan,"tutupnya".

Kemudian untuk selanjutnya terkait masalah penjaringan perangkat Kampung ini, melalui awak media ini akan mencoba melanjutkan ke instansi terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Siak, juga ke Kabag Hukum Kabupaten Siak tentunya terkait Perda yang mengatur hal tersebut. (Hd/Red)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler