Diduga Tersangka Bebas Berkeliaran, Kasus Penganiayaan 2 Anak di Sabak Auh Tetap Lanjut
![]() |
Photo tersangka saat di sidik Polsek Sabak Auh dan surat SPDP yang ditujukan ke Kejaari Siak |
Masih bebasnya tersangka berkeliaran, pihak Polsek Sabak Auh mengatakan melalui Kanit Reskrim Bripka Suryadi Putra,SH kepada redaksi, Sabtu (6/5/23) bahwa membenarkan adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur yang diduga dilakukan tersangka WR. Tersangka di terapkan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan.
"Berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP tersebut terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berlanjut," tulis Bripka Suryadi Putra,SH melalui pesan singkatnya.
Kronologis penganiayaan 2 anak yakni, pelapor Nurazak mendapat informasi dari masyarakat bahwa anak pelapor yang bernama FS dipukul orang di jalan depan kuburan. Kemudian pelapor langsung menuju ke depan kuburan, dan sesampainya disana pelapor melihat orang ramai dan anak pelapor. |
Kemudian pelapor menanyakan kepada anak pelapor apa yang terjadi, FS mengatakan bahwa dia dipukul oleh seorang laki-laki yang ia kenal. Kemudian pelapor melihat laki-laki tersebut, pelapor mengenalinya yang diketahui bernama WR. Kemudian pelapor menanyakan kepada WR, apakah benar dia memukul anak pelapor.
Dan dia menjawab "IYA", kemudian pelapor menayakan kepada WR apa sebab memukul anak pelapor, munurut WR sebab dia memukul anak pelapor karena mobil nya dilempar. Kemudian pelapor melihat orang ramai lalu pelapor mengajak nya ke rumah pelapor, dan pelapor juga mengetahui di tempat kejadian selain anak pelapor ada anak ibu AIDA yang bernama BDW yang juga dipukul WR.
Lalu pelapor bersama masyarakat beramai–ramai membawa WR ke rumah pelapor, untuk mengklarifiasi apa sebab dan kejadian sebenarnya. Setelah di klarifikasi ternyata benar WR memukul anak pelapor dan anak Ibu AIDA. Akibat kejadian tersebut anak pelapor dan Anak Ibu AIDA mengalami luka dan trauma yang mana anak pelapor dan anak Ibuk AIDA Masih tergolong anak di bawah Umur.**(red)
Tidak ada komentar