Bangunan Terminal Martapura Mangkrak, Ketua LSM Forkorindo OKU Timur: Sangat di Sayangkan Sekali Tidak di Manfaatkan dan Akan Menyurati DPRD
OKU TIMUR - Hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dari Pendapatan Distribusi Karcis Angkutan yang melintas ke arah Jakarta dan menuju kota Medan dan sekitarnya, bertahun-tahun bangunan yang sudah berdiri sampai berita ini di turunkan tidak berfungsi sebagai mana mestinya di lintasan jalan antar provinsi tersebut.
Lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam pelaksanaan atau penerimaan PAD sebagai tindak lanjut dari fungsi kegiatan yang dilakukan Dinas Perhubungan,
Adapun terminal Martapura tersebut sudah melakukan penerimaan distribusi hanya dilaksanakan di pinggir jalan atas dasar kegiatan tersebut sudah mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kuat dugaan, bahwa target dari distribusi pendapatan terminal tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten OKU Timur Syamsul Arifin. S.Sos mengatakan, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal, yang tertuang pada Bab II Pasal, 2 Retribusi Terminal dipungut sebagai mana pembayaran atas pelayanan penggunaan terminal
Dalam Bab V prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi terminal dalam pelayanan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainya di lingkungan terminal, yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Syamsul Arifin S.Sos tegas mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) harus menjadi penyumbang PAD di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No 11 Tahun 2012, berdasarkan Bab VI Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pasal 8 jenis kendaraan/ukuran kendaraan angkutan kota, otolet, taxi, bus kecil dan bus besar
Dengan tarif Rp. 1.000/sekali Masuk sementara dalam angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang sudah melintasi terminal Martapura seharusnya membayar Distribusi berdasarkan Perda yang berlaku Bus Kecil Rp. 2.000/sekali masuk, bus sedang/bus kota Rp. 5.000, Bus Besar Rp. 10.000.
Ironisnya, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Timur diduga hiraukan Perda yang berlaku, banyaknya keluhaan dari berbagai elemen masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, besarnya anggaran yang sudah terserap pada Dinas Perhubungan tapi tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
"Mangkraknya bangunan Terminal Martapura tersebut, hanya diduga menghambur-hamburkan dana dan tidak bermanfaat dinikmati masyarakat luas. Dalam kesempat ini, kami berharap adanya tindakan pihak Pemerintah melalui APIP baik Aparat Penegak Hukum di wilayah OKU Timur khususnya", ucap masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
"Kami berharap ke pihak Ketua DPRD untuk membuat Hering bersama instasi baik LSM maupun Aliansi Media Cetak dan Online bersama-sama meluruskan adanya informasi dari berbagai elemen, bahwa Terminal Martapura dalam naungan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan tidak elok lokasi terminal yang mengambil hasil Distribusi Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan", kata masyarakat.
Sementara itu, ketua LSM Forkorindo DPC Kabupaten OKU Timur menegaskan, dalam waktu dekat menyurati pihak DPRD Kabupaten OKU Timur untuk memanggil instansi terkait apa yang menjadi kendala bangunan Terminal tersebut sampai mangkrak.
"LSM Forkorindo dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke pihak DPRD, dan instasi terkait untuk diheringkan, agar hasilnya nanti bisa dapat diinformasikan melalui media yang sudah bergabung pada Aliansi", ungkapnya pada awak media. (**Red)
Tidak ada komentar