Diduga Pekerjaan tak Sesuai Juknis, Proyek P3A Tirta Subur Desa Sukanegara Dinilai Asal Jadi dan Berpotensi Rugikan Negara
“Ketua P3A Tirta Subur Desa Sunegara Diduga Tidak Mematuhi Format 9 (Format Perhitungan Volume) Tak Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Kuat Dugaan Merugikan Keuangan Negara”
OKU TIMUR - Petunjuk Teknis (Juknis) Pembangunan Irigasi yang dikelola gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) dilaksanakan untuk mendukung Kedaulatan Pangan Nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam Program Nawa Cita ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan Jaringan Irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan.
Perbaikan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Jaringan Irigasi. Proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan pengelolaan Jaringan Irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.
Kuat dugaan pelaksanaan proyek Pembangunan Irigasi tersebut tidak sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis) sesuai fakta di lapangan, tanpa mempertimbangkan Kualitas pembangunan. Tentunya hal tersebut akan berdampak terhadap kerugian keuangan negara dan masyarakat selaku penerima manfaat, demikian diungkapkan Ketua LSM Forkorindo OKU Timur Syamsul Arifin S.Sos Kepada Awak media.
Menurutnya, hasil penelusuran tim investigasi di lapangan banyak ditemukan Proyek Irigasi P3A yang dikerjakan asal – asalan tanpa mengedepankan kualitas pembangunan, yang mengakibatkan adanya dugaan pengurangan volume dan diduga berdampak kepada kekuatan dan daya tahan bangunan itu sendiri.
Sementara itu, tujuan pembangunan tersebut guna meningkatkan produktivitas pertanian para petani itu sendiri, baik meningkatkan pendapatan perekonomian.
Hasil investigasi di lapangan tim LSM Forkorindo dan Gabungan Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya, menyoroti Proyek Irigasi P3A di lokasi Desa Sukanegara Kecamatan Belitang III yang dinilai dikerjakan tidak sesuai dengan RUP dan BQ, baik gambar pada Petunjuk Teknis diduga asal jadi.
“Pada Proyek Irigasi tersebut ditemukan tidak adanya pemasangan Mal, dan ketebalan cor lantai dinilai tidak sesuai RAB dan juga Pemasangan batu bata tidak sesuai. Ini terjadi diduga karena kuranganya pengawasan dari tenaga pendamping masyarakat (TPM)," sebut Ketua Forkorindo Kabupaten Oku Timur Syamsul Arifin
Syamsul Arifin juga mengatakan bahwa pekerjaan infrastruktur apapun itu jenisnya perlu adanya transparansi untuk publik, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
"Forkorindo dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi atau melaporkan temuan ini ke Direktorat Jendaral Sumber daya Air Balai Besar wilayah Provinsi Sumatera Selatan, agar mendapatkan perhatian serius terhadap pelaksanaan pembangunan Irigasi yang dikerjakan oleh P3A orang desa itu sendiri.
Di sini terbilang lemah terhadap pengawasan dari instansi terkait. Maka perlu di evaluasi agar menjadi perhatian serius,” tutup Syamsul Arifin
Sementara itu ketika awak media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak terkait, mengenai temuan dilapangan tersebut, sampai berita ini terbit yang bersangkutan yaitu instansi terkait dan Pengurus P3A Tirta Subur Desa Sunegara belum dapat dihubungi (Red)
Tidak ada komentar