Tilap Uang 8,4 Juta Milik Tetangga Sendiri, SN Asal Desa Srijaya Makmur di Ciduk Polsek Nibung
Tersangka SN saat diamankan oleh Polsek Nibung Polres Muratara |
MURATARA (SUMSEL) - Jajaran Polres Muratara, Polsek Nibung berhasil meringkus SN alias Sl (18) asal Desa Sri Jaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatra Selatan.
Tersangka ditangkap jajaran polsek Nibung Polres Muratara karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) milik tetangganya sendiri di dalam tas dengan pelapor Riyan Syafei (41).
Pelaku ditangkap dirumah temannya di Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 01.00 wib. Penangkapan tersangka sesuai dengan - LP / B / 10/ VII / 2023 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 25 Juli 2023.
Peristiwa terjadi Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 10.00 wib, pelapor melaporkan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa uang Rp. 8,4 juta dan uang tersebut terletak di dalam tas yang berada di dalam kamar Rp. 8 juta dan uang di laci warung Rp. 400 ribu.Yang mana pada saat itu pelapor dan istrinya sedang keluar ke Kecamatan Singkut dan Keadaan rumah dalam Keadaan Kosong .
Setelah ingin pulang ke rumah mobil pelapor rusak di jalan SP.10 Desa Srijaya Makmur. Kemudian pelapor menyuruh istrinya untuk memanggil tukang bengkel yang berada di SP.10 Desa Srijaya Makmur.
Istri pelapor sempat pulang dulu ke rumah dan meletakkan tas di dalam kamar. Kemudian istri pelapor langsung membawa tukang bengkel ketempat lokasi tempat mobil pelapor rusak.
Setelah mobil sudah benar pelapor langsung kembali lagi ke rumah. Setelah sampai di rumah istri pelapor memberi tahu pelapor bahwa uang yang ada di dalam tas Pelapor sudah hilang Rp. 8 juta.
Kemudian istri pelapor mengecek uang yang di laci warung sudah tidak ada juga Rp. 400 ribu. Kemudian pelapor melihat pintu belakang rumah sudah terbuka. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa uang tunai yang hilang sebesar Rp. 8,4 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung Untuk dilakukan proses hukum.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.IK didampingi Kapolsek Nibung, AKP Yundri, SH.MH dan Kasi Humas, AKP Baruanto AS mengatakan setelah menerima laporan polisi kemudian dilakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa terduga tersangka sedang berada di Kelurahan Karya Makmur tempat persembunyian dirumah temannya.
Kemudian Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jumar Bolivar, SH dan team untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap kemudian di bawa ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (rls)
Tidak ada komentar