Informasi Untuk Kemendikbud Diduga Terjadi Transaksi Jual Beli Bangku
TANGERANG - SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang diduga kuat terjadi gratifikasi pada PPDB tahun ajaran 2023/2024. Bocornya kran kotor pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023, boleh dikatakan ada permainan kotor oknum panitia dan atas restu kepala sekolah.
Gedung megah sekolah yang berlokasi di Jl. Raya Curug, KM 2, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug. Kini dianggap menjadi tempat kotor dan bernoda oleh sejumlah aktivis di masyarakat. Sebutan tersebut dilontarkan sejak dibukanya pendaftaran siswa tahun ajaran 2023.
‘Lewiyanti Sekrenitiyanah’ selaku Kepala Sekolah SMA Nrgeri 3 diminta bertanggung jawab yang tentunya sebagai tokoh utama di dalam Gedung SMA N 3 itu, karena atas restunya panitia membuka kran untuk mengakomodir jalur titipan dari para oknum tertentu, namun gara-gara jalur titipan ini justru membawa masalah. Karena, setelah ditelusuri ada angka angka rupiah yang mengalir.
“Panitianya terima titipan, katanya sudah seijin Kepala Sekolah. Harusnya sekalian semua tidak ada titip menitip. Jadi tidak ada diskriminasi yang membuat yang lain iri hati. Apakah ada kode rahasia tertentu siapa yang berani bayar tinggi maka calon siswa bawaan orang itu diterima,” keluh seseorang yang minta jati dirinya tidak disebut.
Sementara kalimat kran kotor itu timbul karena berdasarkan pantauan wartawan di sekolah tersebut, Jumat (14/7/2023) masih ada sekelompok calon siswa baru yang diterima lewat jalur berbayar yang diduga titipan dari petinggi Aparat Desa setempat.
Dengan bahasa bisik-bisik kelompok calon siswa baru titipan pejabat desa Kadu Jaya itu, santer disebut-sebut dengan bayaran mencapai Rp 8 juta per- calon siswa. Dari hasil penelusuran awak media, salah satu panitia yang sedang sibuk menulis daftar calon siswa via jalur titipan tersebut, terlihat ada sebanyak 4 lembar kertas ukuran A4 berisi daftar nama-nama siswa, itulah informasi yang dikumpulkan..
Dapat disimpulkan sementara, jika diperkirakan ada sebanyak 15 daftar nama siswa tertulis untuk setiap lembar kertasnya, artinya jika dikalikan secara keseluruhan maka 15×4=60 siswa. Jika 60xRp 8 juta = 480 juta.
Lebih jauh diartikan (namun masih dalam kapasitas dugaan), hampir setengah miliar rupiah (Rp 500 juta) perputaran uang orang tua siswa yang ingin anaknya masuk lewat jalur berbayar agar diterima di SMAN 3 Kabupaten Tangerang di bawah pimpinan Kepala Sekolah Lewiyanti Sekrenitiyanah.
Setelah tersiar ke publik, aktivis di masyarakat langsung bereaksi dan melontarkan kritikan keras. ‘Muhammad Zulhamsyah’ Direktur Intelijen Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menyampaikan keprihatinannya kepada awak media.
Zulham mengatakan, ulah oknum panitia dan kepala sekolah SMA N 3 Kabupaten Tangerang harus dipertanggung jawabkan. Dirinya akan segera mengirimkan surat klarifikasi ke pihak sekolah dan jika terbukti ada jual kursi di sekolah, dirinya akan segera melaporkan ke APH dan Ombudsman RI.
Menurut Zulham, pungutan yang terjadi untuk masuk ke sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi sarana dan prasarana negara (red-sekolah) digunakan untuk bisnis demi mencari keuntungan pribadi.
“Jangan sampai dibiarkan, kita meminta Aparat Penegak Hukum (Kejati Banten) harus mengambil tindakan. Memberi dan menerima sama Dimata hukum, apalagi melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang ini. Jika benar pungutan yang dilakukan, ini jelas perbuatan melawan hukum karena ada gratifikasi,” kata Zulham (17/07/2023).
Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari pihak Sekolah serta panitia PPDB. Sudah melakukan konfirmasi lewat nomor WhatsApp Kepsek SMA N 3 Lewiyanti Sekrenitiyanah, namun hingga kini belum memberikan respon dan hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan. (Aliansi Media Cetak & Online Berkarya)
Tidak ada komentar