Diduga Mafia Tanah Darwin alias Abun dkk Dengan Mafia Penadah Sawit Bersekongkol Panen Lahan Sawit Berstatus Quo
“Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan”
REPORTASE24.COM, SIAK - Kejahatan mafia tanah yang sudah merampas hak-hak masyarakat Kampung Langkai dan Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, dengan melakukan berbagai cara untuk menghalalkan yang bukan miliknya dan melakukan persekongkolan dengan mafia yang diduga sebagai penadah, dengan melakukan panen, pengangkutan dan menjual hasil ke beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Siak selama bertahun tahun lamanya.
Sementara itu, dari hasil Salinan keputusan Perkara Perdata Gugatan no. 1604 K/Pdt/2021, dalam perkaran Eksan Bin Misgi dkk yang melawan Darwin Dkk, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentang penyerobatan lahan masyarakat dua Kampung (Desa) Langkai dan Kampung Buatan Besar yang berada di wilayah Kecamatan Siak-Riau yang sampai saat ini masih berstatus quo, tapi pihak Darwin Alias Abun dkk selalu melakukan aktifitas mulai membajak, menanam sampai panen dengan melakukan perintah ke salah satu yang diduga menjadi mafia penadah sawit.
Sesuai dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan. “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, 2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Ketua LSM/LKBH DPC Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin tegas mengatakan, ke awak media, bahwa tim sudah berapa kali menegur yang diduga mafia penadah sawit berinisial E, yang diduga sebagai penadah hasil panen sawit dan mengangkut ke PKS di lahan yang berstatus quo,
Ketika dikonfirmasi kepada saudara E, tentang dasar yang sudah dipegang dan siapa memerintahkan melakukan panen dan mengangkut sawit sampai menjual ke beberapa pabrik di Kabupaten Siak,
Saudara E mengatakan bahwa dia sudah melakukan kontrak dengan Darwin Alias Abun, ketika di tanyakan mana kontrak kerjanya jelas E mengatakan, “saya tidak ada di berikan” hanya diberikan berbentuk SMS,
Kemudian saudara E menjelaskan bahwa Darwin Alias Abun dkk sudah pernah membayarkan pajak sebesar Rp. 35.000.000/tahun dan sampai berita ini diterbitkan surat kontrak dan bukti pembayaran pajak tersebut tidak dapat di perlihatkan, hanya memperlihatkan SMS dari Darwin Alias Abun dkk.
Ketua LSM/LKBH Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin langsung melakukan konfirmasi ke pihak Aparat Kampung (desa) Langkai dan Buatan Besar, tentang kebenaran pembayaran pajak tersebut sesuai pembicaraan saudara E saat diklarifikasi di lapangan. Namun pihak Pemerintah Kampung mengatakan tidak pernah mengetahui terkait pajak yang dimaksud saudara E tersebut
Kuat dugaan bahwa hal tersebut dilakukan Darwin Alias Abun dkk untuk mengelabui seluruh warga yang memilik lahan yang sudah diserobot paksa oleh mafia tanah tersebut. Lebih jelasnya Syahnurdin mengatakan, kepada media dan tim merasa heran melihat kelakuan Darwin alias Abun dkk atau Saudara E sebagai diduga penadah.
Sementara sudah jelas pada salinan Putusan Perkara Perdata dan dicantumkan “Menimbang bahwa permohonan kasasi atas quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang. Oleh karena itu, permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima.”
Hal ini sudah jelas tapi saudara E selalu melakukan aktivitas panen dan mengangkut serta menjual ke pabrik dan yang sangat diherankan lagi, bahwa pada saat pertemuan dengan pihak penegak hukum, jelas sudah dilarang saudara E untuk mengangkut dan memanen atas putusan yang berstatus a quo. Sementara masyarakat kedua Kampung yang memiliki surat masih taat pada putusan dan tidak pernah melakukan aktivitas di lahan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin di kantornya (27/9/2023) mengatakan,"Dalam jangka waktu dekat kami dan team Aliansi media Forkorindo akan melakukan pelaporan ke pihak aparat penegak hukum (APH), dengan memberikan bukti-bukti di lapangan yang sudah melakukan panen dan pengangkutan serta penjualan ke pabrik hasil panen sawit, dari lahan yang masih berstatus quo, untuk dilakukan proses hukum, sesuai dengan KUHP yang berlaku, ungkapnya. (Hadie/Team)
Tidak ada komentar