Diduga Korupsi Anggaran Jalan, Forkorindo Laporkan Dinas PUPR Riau ke Kejati Riau
Photo: Proyek jalan yang tidak sesuai Spek |
Adapun laporan Dugaan Korupsi pada Anggaran 2022 tersebut, ditemukan LSM Forkorindo Riau pada pembangunan ruas jalan perihal Lubuk Agung-Batas Sumbar yang bernilai HPS Rp4.931.784.986 dan Pembangunan Jalan Lipat Kain - Lubuk Agung dengan bernilai HPS Rp. 7.745.243.152.
Tp. Batubara selaku Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau, menjelaskan kepada awak media ini, awalnya Tim Forkorindo Riau menerima laporan bahwa kegiatan tersebut tak sesuai dengan Spek dan BQ, akhirnya Forkorindo Riau melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung sesuai datanya, hingga menemukan dugaan kuat adanya korupsi dalam kegiatan tersebut.
"Awalnya, kita dapat laporan dari masyarakat, dari laporan itu kita lakukan kroscek datanya, hingga menghitung ke lokasi pekerjaan, ternyata pekerjaan tersebut banyak sekali kekurangan Speknya, ada dua pekerjaan di lokasi yang sama, keduanya tidak sesuai spek," ujar Batubara.
Ironisnya lagi, LSM Forkorindo Riau telah menyurati Dinas PUPR Provinsi Riau untuk melakukan Klarifikasi dan Konfirmasi hingga melakukan pengiriman pesan Via WhatsApp Arif selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon.
"Saat surat dilayangkan kepada Pihak Dinas PUPR Provinsi Riau pada (04/09/2023) tidak digubris, dan chat kepala dinasnya, namun chat tidak direspon sama sekali, ini yang membuat dugaan semakin kuat, bahwa kegiatan tersebut memang ada yang ditutup - tutupi pihak pemerintah khusunya Dinas PUPR," papar Batubara lagi.
"Kita percaya, Pihak Kejaksaan Tinggi Riau dapat melakukan tugasnya dengan baik, dan dapat mengungkap indikasi Korupsi ini dengan transparansi, sesuai dengan visi dan misi Kejagung RI dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selama ini menjadi prioritasnya," tutupnya. (Hd/Aliansi Berkarya).
Tidak ada komentar