Terkait Mafia Tanah di Buantan Besar Siak, Ini Tanggapan Muhtarom, S.Ag Anggota Komisi III DPRD Siak
Muhtarom, S.Ag |
SIAK - Terkait maraknya kasus sengketa lahan yang terjadi pada masyarakat Kabupaten Siak, seperti baru-baru ini telah hebohnya pemberitaan berbagai media online baik lokal maupun Nasional tentang adanya mafia tanah. hal tersebut ditanggapi serius oleh Muhtarom, S.Ag yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Siak
Kepada awak media ini, Sabtu (16/09/2023) dirumahnya yang berada di Kampung Langkai Kecamatan Siak. Muhtarom mengatakan sangat prihatin atas adanya hak- hak masyarakat kecil yang dirampas dengan cara-cara berbagai modus sangat identik dengan kasus mafia tanah dan selalu masyarakat kecil yang dirugikan
"Saya sangat prihatin atas kejadian sengketa lahan ini. Masalah sengketa lahan di Kampung Buantan Besar ini banyak warga Langkai kehilangan lahannya, sangat disayangkan sekali kenapa bisa sampai berlarut larut tanpa adanya kepastian hukum. Kita juga minta agar penegak hukum bersikap netral dan adil, tentu kita menginginkan keberpihakan penegak hukum kepada masyarakat yang terzalimi selama ini," ucap Muhtarom dengan tegas
Kemudian Muhtarom juga menjelaskan lebih lanjut, bahwa terkait sengketa lahan di Buantan Besar tersebut pernah dibawa masalahnya sampai ke Hearing DPRD Siak
"Benar, seingat saya ketika kasus ini pernah mencuat, kami pernah memanggil yang bersangkutan, pihak-pihak yang bersengketa atas aduan masyarakat. Pada waktu itu sangat disayangkan sekali karena pihak yang bersengketa dengan masyarakat tidak pernah hadir, malah yang diutus hanya pengacaranya sehingga tidak ada titik temunya," sebut Muhtarom
Kemudian Muhtarom juga menambahkan kalau terkait dalam pemberantasan mafia tanah ini memang harus ada dukungan berbagai pihak karena merupakan kejahatan yang luar biasa, sesuai instruksi Bapak Presiden Jokowi melalui kementerian Agraria RI
"Masalah mafia tanah ini merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas dengan serius, apalagi kasus tersebut sampai menghilangkan hak milik masyarakat kecil , masalah pemberantasan mafia tanah ini juga, tentunya sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria,"ucap Muhtarom yang juga saat ini maju ke DPRD Provinsi Riau Dapil Siak-Pelalawan
Dari informasi yang dihimpun oleh awak media ini, bersama team Aliansi Media Forkorindo Kabupaten Siak yang diperoleh dari berbagai sumber, bahwa dalam setiap aksinya para pelaku mafia tanah selalu menggunakan berbagai macam modus operandi.
Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang, yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis.
Ada berbagai modus para mafia tanah ini untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal, KKN dengan Aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di pengadilan. (Hadie)
Tidak ada komentar