Breaking News

Sempat Beraksi di 5 Tempat, Seorang Jambret Akhirnya Berhasil Diringkus

 


BENGKALIS - Dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polres Bengkalis berusaha memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat. Berangkat adanya laporan masyarakat tentang pencurian dengan kekerasan (jambret) didapat, Sat Reskrim Polres Bengkalis bergerak cepat.


Dimana pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.25 Wib Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan 1 (Satu) orang yang telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) sebagaimana dimaksud dengan rumusan pasal 365 KUHPIdana.


Dimana Sat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DJ (20) yang merupakan warga Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 117 / IX / 2023 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 12 September 2023.


Kejadian ini berawal Pada Hari Selasa sekira pukul 09.10 Wib di Jln. Pembangunan III Desa Kelapati pati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau tepatnya di Jalan Depan rumah Pelapor/Korban telah terjadi Penjambretan. Yang Mana Pada saat itu Pelapor / Korban baru saja Pulang dari tempat kerjanya. 


Lalu pada saat diperjalanan tepatnya di Jln. Pembangunan III Desa Kelapati pati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Pada saat Pelapor / Korban Ingin Berbelok memasuki jalan didepan rumahnya datang seorang Pengendara Sepeda Motor Bebek yang mana Pelapor/ Korban tidak kenal dengan ciri-ciri mengenakan Pakaian baju Kaos Warna Hitam, Celana Panjang serta Memakai Helm Hitam berstiker Putih Menghampiri dan Memepet Pelapor/Korban dari sebelah Kiri Sepeda Motor Pelapor/Korban. Dan Langsung Mengambil Dompet Yang Berada di Dasboard Bawah Sepeda Motor Milik Pelapor/Korban. 


Pelapor/ Korban sempat mengejar Pelaku dan berteriak jambret. Namun Pelaku sudah melajukan kendaraannya. Dan Pelaku berhasil mambawa Kabur dompet yang berisi Dokumen Pribadi, Uang lebih kurang Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), 1 Unit Handphone Merk Samsung A51 Atas Kejadian tersebut Pelapor/Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut.


Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret), penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik. 


Atas perintah Kasat Reskrim AKP FIRMAN FADHILA, SIK,M.M. melalui Kanit Pidum IPDA FACHRI MUHAMMAD MURSYID, S.Tr.K., Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.


 Team Opsnal mengetahui bahwa terduga pelaku jambret tersebut adalah seseorang laki - laki yang bernama Sdr J, selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat Team Opsnal mengetahui bahwa terduga pelaku sedang berada di lapangan pasir andam Dewi, dan pada hari ini Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.25 wib Team Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.


Dan setelah terduga pelaku di amankan, di lakukan interogasi terhadap terduga pelaku, dan terduga pelaku tersebut mengaku bernama Sdr DJ, dan mengakui telah melakukan jambret di jalan pembangunan III terhadap seseorang perempuan tua (ibu - ibu), dan berhasil mendapatkan 1 (Satu) unit Handphone Samsung A51 warna putih dan Dompet beserta uang sebesar Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), dan Sdr DJ tersebut mengakui telah melakukan jambret di 5 (Lima) Tkp lainya, adapun Tkp lainya adalah Sbb: 


1). Di jalan Gerilya di depan MDA Desa. Kelapa Pati, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

2). Di jalan Kelapa Pati Laut dekat kolam pemancingan Desa. Kelapa Pati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

3). Di jalan Wonosari tengah sebelum SD IT Desa. Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

4). Di jalan utama pedekik Desa. Pangkalan batang Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

5). Di jalan kelapa Pati laut depan mesjid Jami’ Desa. Kelapa Pati Kab. Bengkalis.


Dan pelaku tersebut mengakui melakukan aksinya tersebut menggunakan sepeda motor beat warna silver, selanjutnya Team Opsnal mengamankan sepeda motor tersebut, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik Guna penyidikan lebih lanjut. Dan Team Opsnal akan tetap melakukan pendalaman terkait tkp lainya.


Dari tangan terduga pelaku, didapatkan barang bukti berupa:

1). 1 Buah Kotak HP Bermerk Samsung dengan seri Samsung A51 berwarna putih, dengan nomor IMEI (IMEI 1 : 353680113042313 dan IMEI 2 : 353681113042311), No Hp : 0821 7234 2554.

2). 1 (Satu) unit Handphone Samsung A51 warna putih.

3). 1 (Satu) buah Ktp milik pelaku.

4). 1 (Satu) unit sepeda motor Beat Warna silver.

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler