Ketua Umum LSM Forkorindo Pusat Minta Polda Riau Tanggapi Laporan dan Menindak Mafia Tanah di Kabupaten Siak
“Diduga Laporan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Kampung, Dan KUHP 480 (Penadah) dan Penggelapan Pajak Oleh Darwin Alias Abun Cs Belum Ada Tindakan dari Polda Riau”
|REPORTASE24.COM|JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) LSM Forkorindo Tohom.TPS. SE, SH, MM yang didampingi Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH-FORKORINDO) Chengly Malau Gurning. SH mulai angkat bicara tentang lambatnya proses laporan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Forkorindo Kabupaten Siak yang bernomor : 180/Lpaoran-TDP/LSM/LKBH-FORKORINDO/SIAK/X/2023. Tentang laporan pemalusan surat keterangan tebang tebas No. 87/1970 dan No. 88/1970 dengan luas lahan 192 hektar, kemudian dalam hal itu didapat bahwa surat tersebut ada perbedaan tanda tangan oleh Penghulu Kampung (Kepala Desa), jika dibandingkan dengan surat yang lainnya yang dikeluarkan juga pada hari yang sama
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom.TPS.SE.SH.MM mengatakan, sangat ironis sejarah lahan yang sudah dikuasai saudara Darwin alias Abun CS dalam surat lahan terdapat nama Dermawan umur 19 tahun sudah memiliki lahan 192 hektar. Dalam hal itu tidak logis dan selanjutnya dalam surat tersebut hubungan Darwin dengan Dermawan tidak dapat dicantumkan atau dijelaskan dalam surat pembuktian, sementara putra asli daerah di Kampung langkai dan Buantan Besar tidak pernah memiliki lahan seluas seperti surat yang sudah dibuat Darwin alias Abun Cs.
"Hal ini perlu pihak terkait dari Satgas mafia tanah untuk menindak lanjuti laporan dari berbagai masyarakat atau pun lembaga yang sudah menerima surat kuasa dari warga Kampung (Desa) Langkai dan Buantan Besar," jelas Tohom selaku Ketua Umum Forkorindo Pusat
Laporan yang sudah di kirimkan ke Polda Provinsi Riau sudah jelas dilampirkan surat tanda tangan palsu dan asli pernyataan dari Alm. Ahmad B yang dulunya menjabat Kepala Kampung (Desa) mulai tahun 1965 sampai tahun 1990. Dengan surat itu menyatakan, apa yang sudah dipegang saudara Darwin alias Abun Cs itu adalah Fiktif, tapi kenapa pihak penegak hukum, dalam hal ini Polda Riau diduga lamban melakukan penyidikan,"Imbuhnya melanjutkan
Dalam kesempatan itu Ketua LKBH Forkorindo Chengly Malau Gurning. SH, sangat heran salah satu Kepala Kampung atau Penghulu yang diduga tidak mendukung warganya yang lahannya diduga diserobot mafia tanah Darwin alias Abun,
Yang paling dahsyat lagi bahwa Mantan Kepala Kampung tersebut bernama Agus Priyanto telah melakukan kesaksian dalam pengadilan bahwa beberapa lahan tersebut sudah diblokir, tapi dengan fakta dari hasil penulusuran tim LSM dan LKBH Forkorindo di lapangan, bahwa nomor surat pemblokiran dan buku register masalah tanah tersebut tidak ada tertuang dalam buku register di Kantor Penghulu kampung Langkai dan sampai saat ini bahwa buku tersebut belum diberikan ke pihak Aparat Kampung Langkai Kecamatan Siak.
"Hal tersebut menjadi pertanyaan besar, "ada apa mantan Kepala Penghulu Kampung atau Kades tersebut dengan pihak mafia tanah Darwin Alias Abun tiba-tiba menarik pernyataan di Pengadilan, diminta kepada pihak aparat penegak hukum khususnya Polda Provinsi Riau untuk melakukan penyidikan yang detail dalam pemberantasan mafia tanah tersebut."Chengly Malau Gurning. SH
Sesuai hasil konfirmasi dari Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin ke pihak aparat Kampung Langkai dan Kampung Buatan, tentang nomor register pemblokiran surat tanah yang sesuai pengakuan mantan kepala kampung Langkai Agus Priyanto
Dan berdasarkan fakta di lapangan, mulai pembatalan surat tersebut pihak aparat kampung sudah mencari berkas tersebut, tapi sampai berita ini diturunkan tidak ada di temukan di Kantor Kampung Langkai. Seluruh warga akan melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, karena surat register tanah kampung tersebut diduga sudah dijual oleh mantan Kepala kampung tersebut ke pihak mafia tanah yang ada di Kampung tersebut.
Ketua LKBH Forkorindo Chengly Malau Gurning. SH sesuai dengan surat yang sudah dilaporkan pihak DPC LSM/LKBH Kabupaten Siak ke pihak APH Polda Riau yang saat ini dugaan berjalan sangat lamban. Sementara warga berharap agar cepat selesai dalam perkara ini, karena secara hukum sudah dilanggar para mafia tanah tersebut yang diduga sudah melakukan pemalsuan surat.
"Dan belum ada putusan pengadilan yang menguatkan saudara Darwin Alias Abun Cs untuk melakukan kegiatan pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut, karena berdasarkan salinan Putusan Perkara Perdata no 1604 K/Pdt/2021 pada 04 Agustus 2021 dalam status qua dalam pengertian seri atau kedua belah pihak tidak dapat melakukan aktivitas di atas lahan yang berperkara tersebut,"ucap Chengly Malau Gurning. SH
"Tapi pihak dari Darwin alias Abun CS selalu melakukan kegiatan panen buah sawit dan melakukan penjualan ke pihak PKS yang di wilayah Kabupaten Siak. Hal itu juga DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak telah melakukan pelaporan ke Polda Riau untuk mendapatkan keadilan atau perlindungan hukum,"lanjut Chengly Malau lagi
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom.TPS.SE.SH.MM secara tegas mengatakan, apabila laporan yang sudah dikirimkan DPC LSM/LKBH Forokrindo Kabupaten Siak, maka dalam kesempatan ini juga kami dari Dewan Pimpinan Pusat dan LKBH akan segera menindak lanjuti ke pihak Mabes Polri di Jakarta, supaya segera dilakukan penyidikan lebih mendalam lagi," ungkap Tohom selaku Ketua Umum Forkorindo. (Red)
Tidak ada komentar