Breaking News

Diduga Karena Bayaran Tidak Lunas, Siswa SMKN 1 CikBar Tak Bisa Ikut Ujian



“Miris !!! Siswa SMKN 1 Cikbar Tidak Bisa Ikut Ujian diduga Karena Belum Melunasi Uang Bangunan dan Seragam Rp. 4.800.000/Siswa. Diminta Kemendikbud Bertanggung Jawab Atas Siswa Trauma Akibat Ulah Kepala Sekolah Tidak Memperbolehkan Siswa Ikut Ujian Karena Bayaran Tidak Lunas.”


BEKASI - Ketua DPC LSM Grasi Bekasi  H. Malau tegas mengatakan dan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Metro Jaya untuk menguji Peraturan Persiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan, yang tertuang pada Pasal 181 dan Pada Pasal 198 Tentang larangan untuk bidang pendidikan 


Ironisnya, Kepala SMKN 1 Cikarang Barat (Cikbar) Kabupaten Bekasi Jawa Barat berikan sanksi pada anak didiknya, dengan tidak diberikan nomor untuk mengikuti ulangan semester, karena belum melunasi pembayaran uang bangunan dan seragam.


H. Malau Ketua DPC LSM Grasi Bekasi tegas mengatakan ke awak media," bahwa lembaga kami sudah mendengarkan adanya informasi dari pihak orang tua siswa, teriakan atas besarnya pungutan yang dilakukan Kepala SMK Negeri 1 Cikarang


Yaitu: terhadap siswa/i Rp. 2.300.000/siswa, di antaranya Pungutan Biaya Bangunan Rp. 2.500.000 yang diduga  melawan hukum," ucap H. malau


Peraturan Presiden  Nomor 87 Tahun 2016 Dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 atau Pasal 198 Tentang Larangan, Penyerapan Dana BOS Reguler dan BOSDA Tahun 2020 s/d 2023 Dan Penyerapan Dana BOS Reguler yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan.


Yang lebih miris lagi, siswa disuruh masuk ruangan belajar, tetapi hanya duduk menonton siswa lain mengerjakan kertas ujian yang dibagikan pengawas ujian kepada siswa-siswi.


Salah seorang orang tua siswa menjelaskan, kami belum mampu untuk melunasi biaya bangunan dan baju seragam yang jumlahnya sebesar Rp 4.800.000. Pada saat pertemuan orang tua siswa dengan Komite dan pihak sekolah, biaya tersebut bisa dicicil, jelasnya. 


Dia menambahkan, pihak sekolah tidak menginformasikan kepada orang tua siswa, bahwa persyaratan untuk mengikuti ujian semester ganjil untuk Kelas X SMKN Cikarang Barat, harus melakukan pembayaran minimal lima puluh persen (50%) dari biaya yang telah ditetapkan.


“Saya baru bisa cicil sebesar Rp 1.700.000, seharusnya pihak sekolah menginformasikan ke orang tua siswa, bahwa persyaratan ujian semester untuk kelas X harus membayar biaya bangunan dan seragam 50%, jangan anak yang disiksa tidak boleh mengikuti ujian. Karena yang bertanggung jawab kepada biaya sekolah adalah orang tua, bukan siswa. Akibat tidak bisa mengikuti ujian dua mata pelajaran, membuat jiwa anak trauma dan malu terhadap teman temannya," kata orang tua siswa tersebut dengan wajah kecewa.


Akibat tidak bisa mengikuti ujian hingga dua mata pelajaran, anak kami menelepon Ibunya supaya membayar uang bangunan dan seragam. Pengawas ujian berbicara langsung dengan ibunya dan disarankan untuk mentransfer ke rekening pengawas ujian, dan akan disetorkan ke Bendahara sekolah, tambahnya. 


Tegas ketua LSM Grasi DPC Bekasi menjabarkan ke pihak awak media bahwa pihak Kepala SMK Negeri 1 Cikarang Barat, mulai tahun anggaran 2020 sampai 2023 Kuasa Pengguna Anggaran sudah mempergunakan dana yang sangat besar.

 

"Sementara pungutan masih dilakukan di sekolah, di tahun 2020 Bos Regular Rp. 3.114.720.000/tahun, tahun 2021 Rp. 3.483.338.000/tahun, di tahun 2022 Rp. 3.518.837.000/tahun dan Tahun 2023 Rp. 3.442.700.000/Tahun, besarnya anggaran yang sudah di pergunakan, Oleh Karena itu kami berharap ke pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan uji materi penggunaan dana BOS Reguler dan pungutan yang di lakukan,"ucap H. malau (TS)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler