Diduga Lakukan Penimbunan BBM, Pria Ini Ditangkap Polisi
BATHIN SOLAPAN - Seorang laki-laki berinisial YS (23) yang beralamat Jalan Duri - Dumai Desa Sebangar Keci Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ditangkap oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 pada Kamis malam tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib yang mana TKP disebuah rumah di jalan Lintas Duri-Dumai Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Dirinya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 10 / I / 2024 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, 25 Januari 2024 yang dilaporkan oleh korban yaitu HNI. Ada pun kronologis kejadian dan penangkapan terhadap terduga pelaku sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Sekira 19.30 WIB, Tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri mendapat informasi dari masyarakat yang mana di wilayah Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar. Selanjutnya Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.
Kemudian sesampai di TKP di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis menemukan 1 (satu) unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE warna kuning, 14 (empat belas) jerigen berisikan Minyak Solar dan 1 (satu) unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter. Akibat perbuatan tersebut pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K., S.I.K. M.H melalui Kanit Tipidter IPTU DODI RIPO SAPUTRA, S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap maraknya Penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir, Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib yang mana TKP disebuah rumah di jalan Lintas Duri-Dumai KM 18 RT (-) RW (-) Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Tim Gabungan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku yang mengaku bernama YANDO SATRIA ALS YANDO BIN HOTLAN HUTAJULU, yang mana pelaku tersebut sedang melakukan penyulingan BBM jenis Solar dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Selang dari Tangki 1 (satu) unit Mobil Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BM 8443 AE ke dalam Jiregen, setelah itu Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Bko Opsnal 125 juga menemukan beberapa Jirigen yang sudah terisi BBM jenis Solar yang berada di rumah si pelaku tersebut, selanjutnya Tim Gabungan unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan & proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar kita telah berhasil mengamankan terduga pelaku, Ada pun pasal yang dilanggar yaitu pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,"jelasnya.
Tidak ada komentar