PPTK Sebut Didampingi Kejaksaan, Hingga Bawa-Bawa Nama LSM, Kontraktor Diduga Lalai Selesaikan Proyek Millyaran di RSUD Siak
SIAK - Proyek Milliaran Rupiah di RSUD Tengku Rafi'an Kabupaten Siak yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2023 diduga tidak selesai pada waktu yang tertuang dalam kontrak. Diduga Rekanan Kontraktor Pelaksana lalai dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut tepat waktu
dr. Aulia Kalista sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pembangunan di RSUD Tengku Rafi'an tersebut, saat di konfirmasi via telephone selulernya oleh awak media ini, mengatakan kalau proyek pembangunan di RSUD tersebut dalam dampingan Pihak Kejaksaan, Selasa (2/1/2024).
Kok bisa didampingi Kejaksaan?, namun PPTK tidak menjelaskan secara jelas pendampingan seperti apa yang dimaksudnya
"Memang proyek itu habis masa kontraknya, sekarang diperpanjang masa kontraknya selama 50 hari kerja dan sudah ada persetujuan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak (Kejari)," Sebut dr. Aulia Kalista
Pantauan tim awak media bersama LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Selasa sore (2/1/2024) di lokasi proyek tersebut, terlihat ada dua jenis proyek di RSUD Tengku Rafi'an Siak yang terlihat masih dikerjakan oleh beberapa pekerja tukang pemborong.
Ada dua proyek, pertama dengan jenis KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KAB/KOTA. NOMOR KONTRAK : 03/KONTRAK-PK/RSUD-TR/VIII/2023/205. TANGGAL KONTRAK : TANGGAL 11 AGUSTUS 2023. MASA PELAKSANAAN : 150 (SERATUS LIMA PULUH) PELAKSANA : CV BINTANG BUANA. NILAI KONTRAK : 4.921.296.549,17.
Kedua, dengan jenis KEGIATAN : PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT. NOMOR KONTRAK : 03/KONTRAK-PK/RSUD-TR/VI/2023/153. TANGGAL KONTRAK : 27 JUNI 2023. MASA PELAKSANAAN : 180 (HARI KALENDER). PELAKSANA : CV. CAHAYA KARYA TEKNIK. NILAI KONTRAK : 13.750.000.000.
Namun sangat disayangkan, sebagai PPTK pada kedua jenis proyek di RSUD Tengku Rafi'an Kabupaten Siak dr. Aulia Kalista tidak mampu menjelaskan kepada awak media terkait mengapa tidak selesai kedua proyek tersebut sampai akhir tahun 2023, dan bagaimana selanjutnya kedua proyek tersebut yang terlihat masih dikerjakan meskipun sudah masuk awal tahun 2024. Sepertinya diduga proyek tersebut sengaja didesain seperti proyek Multiyears dan ada indikasi dugaan kesengajaan
Dalam kesempatan itu, awak media ini meminta tanggapan dari ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin (03/1/2024) yang juga turun di lokasi ke dua proyek tersebut di RUSD Tengku Rafi'an Kabupaten Siak. Dirinya sangat menyayangkan karena inisial dr. AK yang diduga sebagai PPTK pada kedua jenis proyek tersebut mengatakan proyek tersebut membawa nama Kejaksaan dan juga membawa-bawa namanya sebagai Ketua LSM, seolah-olah pernah berjumpa dengan si Kontraktor dan jangan dipersoalkan pekerjaan tersebut
"Kita sangat menyayangkan sikap seorang oknum pejabat publik inisial dr. AK yang membawa nama Kejaksaan, bahkan nama saya pun disebut-sebut seolah dekat dengan si Rekanan Kontraktor. Sebenarnya dia itukan penanggungjawab sebagai PPTK pada kedua kegiatan proyek tersebut, yang nilai proyeknya fantastis besar sampai belasan milliyard rupiah, seharusnya bisa memberikan keterangan kepada publik apa alasan proyek tersebut mengapa tidak selesai pada waktunya sesuai tahun anggaran didalam kontrak perjanjian", ucap Syahnurdin dengan nada kesal.
Dalam waktu dekat, lanjut Syahnurdin, LSM Forkorindo segera berkoordinasi dengan penegak hukum terkait tidak selesainya proyek tersebut di RSUD Tengku Rafi'an Siak.
"LSM Forkorindo Kabupaten Siak secepatnya menyurati Pengguna Anggaran dan PPTK dalam pengerjaan proyek tersebut, sebagai dasar menindaklanjuti kepada penegak hukum, karena ada dugaan kelalaian mereka dalam pengawasan sehingga kedua jenis proyek tersebut seharusnya sudah bisa dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat Kabupaten Siak pada tahun 2024 ini", tegas Syahnurdin. (team/red)
Tidak ada komentar