LSM-RSMBR : Diduga Sejumlah Perusahaan Belum Patuhi Standarisasi Kehumasan
DURI - Profesi kehumasan dipandang oleh masyarakat sebagai profesi yang bisa dilakukan oleh siapapun. Humas, identik dengan jumpa pers dan media relation. Saat ini, menghadapi era disrupsi dan digitasilasi, humas dituntut memiliki kompetensi yang sangat tinggi. Dalam arti, Skill Set yang dimiliki oleh praktisi humas tidak saja dalam aspek Media Relation tetapi juga dapat meningkatkan kreativitas, menjalin bisnis serta memiliki pemikiran yang global.
Oleh karena itu, dibutuhkan standarisasi untuk humas sehingga anggapan orang bahwa humas hanya berbasis pada press conference, media relation dan lainnya itu bisa hilang. Hal seharusnya sudah dipenuhi oleh sejumlah perusahaan, apa lagi perusahaan BUMN yang ada di Kabupaten Bengkalis ini.
Namun faktanya, hal ini masih belum sepenuhnya seperti apa yang diharapkan. Bahkan dugaan jabatan humas yang harusnya memiliki standarisasi kehumasan, malah dijabat oleh orang yang kurang berkompeten. Tak sampai disitu, diduga ada satu orang oknum humas yang menjadi humas dibeberapa perusahaan.
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, salah satu kompetensi yang diwajibkan di dalam Kepmenaker Nomor 115 Tahun 2022 ini adalah keahlian hubungan industrial. Hal ini seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Rumpun Sakai Melayu Bersatu Riau (LSM-RSMBR) Afrizal, S.H kepada media ini, Selasa (20/3/24).
"Perlu diketahui, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia itu jelas. Sekarang ini, tidak semua pemangku jabatan di bidang Management Sumber Daya Manusia (MSDM) paham mengenai hubungan industrial. Sehingga dengan adanya Kepmenaker ini dapat mendorong para pemangku jabatan untuk dapat memiliki keahlian di bidang hubungan industrial. Dengan keahlian ini, diharapkan nantinya pemangku jabatan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahan dengan pekerja atau serikat pekerja. Kita bahkan mendapatkan informasi, bahwa ada satu orang humas, untuk beberapa perusahaan. Kita sangat heran kenapa ini bisa terjadi, dan apakah regulasi ini baru diketahui oleh perusahaan, atau gimana,?"jelasnya.
Afrizal sangat berharap, agar perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini menerapkan aturan standarisasi kehumasan tersebut. Sebab menurutnya, saat ini standarisasi kehumasan ini sudah wajib diberlakukan. Sangat disayangkan, bila hal ini baru diketahui oleh sejumlah perusahaan.
"Kita menduga, masih ada perusahaan yang belum menganggap penting hal ini. Padahal, hal ini sudah ada sejak lama. Ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar bagi kita, apakah demikian kondisinya?. Sementara itu, adanya Kepemnaker ini juga diharapkan dapat menciptakan mutual trust atau rasa saling percaya dan iklim positif antara pemangku kepentingan di dalam hubungan industrial. Utamanya antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja,"lanjutnya.
Masih menurut Afrizal lagi, "Ketidakpahaman pemangku jabatan terhadap materi hubungan industrial dapat membuat iklim usaha menjadi tidak tenang. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja yang disebabkan oleh ketidakpahaman pemangku jabatan. Dengan adanya kewajiban sertifikasi khususnya pada kompetensi hubungan industrial, pemangku jabatan mampu menjadi penghubung penciptaan hubungan harmonis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Sehingga dapat tercipta kenyamanan bekerja dan berusaha di dalam perusahaan. Kita juga menggesa agar perusahaan benar-benar memberlakukan Perda tentang Tenaga Kerja Lokal diberlakukan,"pungkasnya.
Tidak ada komentar