LSM-RSMBR Minta Perusahaan Pasang Plang Nama dan Bendera
DURI – Sejumlah perusahaan yang diduga rekanan sebuah perusahaan besar yang ada di Kabupaten Bengkalis, Kota Duri khususnya diduga tidak memiliki papan nama, tapi tetap beroperasi. Menariknya, puluhan perusahaan ini sudah beroperasi bertahun-tahun tapi enggan memasang papan nama yang diduga bertujuan untuk menghindari pajak.
Lebih parahnya lagi, keberadaan perusahaan tanpa papan nama dan bendera ini sudah diketahui oleh banyak masyarakat bahkan aparat setempat, tapi anehnya hingga saat ini belum ada tindakan penertiban. Dimana beberapa waktu yang lalu, sejumlah anggota DPRD kabupaten Bengkalis pun pernah melakukan sidak ke sejumlah perusahaan terkait akan hal ini.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rumpun Sakai Melayu Bersatu Riau (LSM-RSMBR) angkat bicara. Menurut Ketua LSM-RSMBR yaitu Afrizal, S.H perusahaan seharusnya menaati peraturan daerah yang berlaku.
“Itu hal yang sangat kita sayangkan. Karena kita tahu, sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, mereka seharusnya memasang plang nama perusahaan. Ini jangankan nama perusahaan, bendera nasional aja kadang tak ada, apa lagi bendera K3, tapi mereka beroperasi,” kata Afrizal, S.H kepada media ini Senin (20/5/24).
Menurutnya, semua jenis usaha wajib memasang papan nama sebagai pajak reklame. Dan jika itu dilanggar maka Badan Pelayanan Perijinan Terpadu harus mengambil tindakan berupa peringatan atau sanksi lain.
“Pajak reklame merupakan salah satu pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan itu tugas Perijinan untuk melakukan penertiban. Apa lagi kan sudah ada peraturan daerah yaitu Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Kita minta agar perusahaan yang ada di Kota Duri dan sekitarnya menaati peraturan daerah yang ada. Karena itu merupakan bagian dari pendapatan daerah untuk pembangunan daerah juga,"pungkasnya.
Tidak ada komentar