LSM Forkorindo Riau Temukan Banyak Dugaan Korupsi Dinas PUPR Pekanbaru TA 2021-2022
PEKANBARU - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau, menemukan beberapa kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kota Pekanbaru, Tahun Anggara (TA) 2021 hingga 2022 yang diduga kuat melakukan Tindakan Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Selasa (10/09/2024).
Dalam pemaparan Tp. Batubara selaku Ketua DPD LSM Forkorindo Riau menjelaskan, pihaknya telah melakukan perhitungan sesuai dengan Ahli Teknik Jalan dan turun langsung ke lokasi jalan. DPP LSM Forkorindo dengan data yang mereka miliki, dan menemukan adanya dugaan kekurangan dalam pelaksanaan beberapa Jalan Di Kota Pekanbaru, salah satu temuan mereka adalah Jalan Sri Sejahtera yang terlaksana pada tahun 2022 dan Jalan Teluk Lembu pada tahun anggaran 2021.
"Ada banyak kegiatan Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang diduga kuat tidak sesuai dengan semestinya, dari beberapa hal tersebut ada dua yang terindikasi Korupsi, yaitu kegiatan jalan Teluk Lembu pada tahun 2021 dan jalan Sri Sejahtera pada tahun 2022, kita sudah melakukan penghitungan sesuai ahlinya yang kita datangkan dari DPP Forkorindo, dan ahli ini sudah teruji dan memiliki Sertifikat Ahli Teknik Jalan," paparnya.
Ironisnya lagi, pihaknya menyebutkan kegiatan tersebut tidak menjadi temuan dalam Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menimbulkan kecurigaan yang mendalam oleh LSM Forkorindo sesuai hasil uji petik yang mereka laksanakan.
"Dari hasil uji petik Tim DPD Forkorindo Riau di lapangan, dan kita laksanakan bersama Ahli Teknik Jalan yang dapat dipertanggung jawabkan, bahwa pelaksanaan diduga tidak sesuai spek, sangat disayangkan lagi, kegiatan tersebut tidak menjadi temuan BPK, kan sangat disayangkan hal itu bisa terjadi," ujarnya.
"Kita minta Inspektorat dan BPKP untuk serius melakukan audit semua kegiatan di Riau, tolong jangan main-mainlah dalam anggaran negara dalam pembangunan di Riau, untuk itu akan dilaporkan hal ini ke APH, agar dua kegiatan tersebut dilakukan Audit Ulang," pungkasnya.
Ditanyakan, apakah IP selaku sekretaris Daerah Kota (Sekadako), Pekanbaru, saat ini yang pada masa itu adalah Kepala Dinas PUPR selaku Penanggung Anggaran (PA), terlibat, pihaknya menjelaskan, bahwa siapapun yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut tetap terlibat.
"Kalau kita bilang Sekda tak terlihat, itu tidak mungkin, karena apa pun ceritanya, bermasalah maupun tidak bermasalah, tetap PA atau Kadis itu terlibat, karena dia yang bertanggung jawab atas anggaran tersebut. Jadi dia harus terlibat, meskipun ini tidak ada masalah dia harus dilibatkan dalam kegiatan ini, apalagi saat itu Pak IP adalah Kepala Dinas PUPR," tutupnya.
Dikonfirmasi, Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah di waktu itu, pada masa 2021 dan 2022 dirinya adalah Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, untuk meminta penjelasan terkait temuan LSM Forkorindo Riau tersebut. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Indra Pomi enggan menanggapi Konfirmasi yang dilayangkan Media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya.(RED)
Tidak ada komentar