Diduga Perizinan tak Lengkap, Camat Koto Gasib Tegur Pelabuhan PT Ekadura Indonesia
PT. Ekadura Indonesia di Buantan 1 Diduga Ilegal |
SIAK - Menanggapi perihal pemberitaan sebelumnya, terkait Pelabuhan terminal PT Ekadura Indonesia di Kampung Buatan I, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, telah berdiri bertahun-tahun ternyata diduga ilegal. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melalui Camat Koto Gasib telah menegur pihak perusahaan, dan menyarankan segera urus perizinan yang diduga tidak lengkap tersebut.
Senin (18/11/24), keterangan Camat Koto Gasib Wendi, S.Sos., M.IP kepada wartawan membenarkan bahwa dirinya sudah menegur dan memberikan saran untuk mengurus perizinan yang diduga tidak lengkap.
"Kita (Camat,red) sudah panggil pihak perusahaan dan menegur serta memberikan saran untuk segera mengurus perizinan kalau belum lengkap," ujar Camat Koto Gasib.
Berita sebelumnya yakni, hal ini diketahui saat di konfirmasi wartawan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, dan dinyatakan bahwa tidak ada perizinan yang dimiliki PT Ekadura di Siak.
Adapun PT Ekadura tersebut seharusnya memiliki perizinan yakni diantaranya, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri apabila ada Dermaga.
Selasa (5/11/24), Keterangan Kepala DPMPTSP Siak Rubiyati melalui Kabid Perizinan Teguh, ST membenarkan hal tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan di Dinas ternyata PT Ekadura tidak memiliki perizinan.
"Setelah kami cek data, PT Ekadura pelabuhan terminal tersebut tidak ada perizinannya semua sekali," ujar Kabid Perizinan DPMPTSP Siak Teguh, ST.
Selain itu, Teguh menyarankan kepada pihak PT Ekadura agar segera melakukan pengurusan perizinan untuk keperluan perusahaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Sementara itu, Pihak management PT Ekadura hingga berita ini dibuat tidak merespon atau menanggapi. (Hadie)
Tidak ada komentar