![]() |
Komisi 1 DPRD Kabulaten Siak saat hearing |
Rapat Dengar Pendapat tersebut di dasari dengan Surat Keluar Kabupaten Siak Nomor : 03/Kom-I/V/2025 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak 𝗜𝗡𝗗𝗥𝗔 𝗚𝗨𝗡𝗔𝗪𝗔𝗡,𝗦𝗘, pada Tanggal 05 Mei 2025.
Rapat Hearing/Dengar Pendapat Pimpinan DPRD Kabupaten Siak ini dipimpin oleh Ketua Komisi-I DPRD Kabupaten Siak DERMANTO SITUMORANG, SH serta diikuti oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Siak.
Agenda tersebut merupakan dalam tugas dan fungsi DPRD di dalam pengawasan terhadap lembaga-lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten Siak
Pada rapat hearing itu, DPRD Kabupaten Siak memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Serta Korwil Pendidikan di 14 kecamatan se Kabupaten , hal tersebut untuk mendengarkan atau mengklarifikasi masalah Penerimaan siswa/siswi baru dan regulasi apa yang di pakai dinas pendidikan untuk penerimaan siswa/siswi baru yang berada di kabupaten siak (Infotorial)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar