![]() |
SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah tegas dalam menghadapi defisit anggaran yang tengah melanda. Bupati Siak, Afni, mengeluarkan Surat Edaran yang melarang perekrutan pegawai non-ASN di seluruh OPD.
Hal ini diambil demi menjaga pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, serta sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian status tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
Menurut Bupati Afni, kebijakan ini tidak hanya didasari pada situasi anggaran, tapi juga sebagai penataan sumber daya manusia aparatur sesuai amanat regulasi nasional.
“Kalau tidak diatur, nanti ini menjadi beban daerah. Uang dari mana untuk membayar gaji mereka? Saya minta kepala OPD untuk benar-benar mengecek kembali. Sejak 2022 seharusnya kita tidak lagi menerima non-ASN,” ujar Afni Selasa (8/7/2025).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Afni meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar mematuhi Surat Edaran tersebut, yang ditandatangani pada 3 Juli 2025.
“Kami ingin menjaga komitmen untuk honorer yang telah bekerja lama. Kita sudah mengangkat lebih dari 600 tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Itu bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam,” jelasnya.
Surat Edaran ini merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 65, yang menegaskan bahwa pejabat yang tetap merekrut pegawai non-ASN dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menetapkan bahwa sejak 28 November 2023, kepegawaian di instansi pemerintah hanya boleh terdiri dari dua status yaitu PNS dan PPPK.
Bupati Afni menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong pengusulan tenaga honorer kategori R2 dan R3 ke pemerintah pusat untuk dapat diangkat sebagai PPPK.
“Kita terus memperjuangkan honorer. Untuk itu, mari bekerja dengan baik, penuh rasa syukur. Terutama bagi ASN yang melayani masyarakat secara langsung, layani dengan senyum, tegur, dan sapa,” pungkasnya.
Surat Edaran ini resmi berlaku sejak 3 Juli 2025 dan berlaku untuk seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. (Mg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar