![]() |
Mentan RI didampingi Bupati Siak saat kunker di Siak |
SIAK – Petani di Kabupaten Siak menyambut hangat atas kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, MP, kali ini Mentan melakukan kunjungan kerja ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, Rabu ( 23/07/2025 )
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Kementerian Pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional serta memberikan motivasi langsung kepada para petani dalam meningkatkan produksi pertanian, khususnya padi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pertanian Menyempatkan berdialog langsung dengan para petani. Kehadiran beliau disambut antusias oleh masyarakat dan para petani di wilayah tersebut.
Pada sesi dialog dengan para petani tersebut hal yang paling menarik dan ditekankan oleh Mentan Andi Amran Sulaiman adalah terkait Penyaluran Pupuk Subsidi, pengairan, benih unggul, dan modernisasi alat pertanian.
Kepada Menteri Pertanian, petani mengatakan susahnya mendapatkan pupuk dan harga pupuk yang tinggi menyulitkan mereka bertani untuk mendapatkan hasil panen yang maksimal
Mentan Andi Amran Sulaiman pada saat itu merespon dan perintahkan PT. Pupuk Indonesia (PI) yang juga hadir pada saat itu untuk benar-benar mengawal pendistribusian pupuk ini, PT. Pupuk Indonesia (PI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ia merupakan perusahaan holding yang bergerak di berbagai bidang, termasuk industri pupuk
Kepada PT. PI, Menteri Pertanian dengan tegas mengatakan agar mencabut izin distributor atau para pengecer pupuk bersubsidi yang nakal di Siak, yakni para pengecer atau Distributor yang menjual pupuk subsidi diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi)
“Kalau ada distributor yang jual pupuk subsidi di atas HET, cabut saja izinnya,"tegas Mentan pada saat berdialog dengan para petani di Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh, (23/07/2025)
Mentan Andi Amran juga meminta kepada PT. Pupuk Indonesia untuk mengecek dilapangan serta memberi tindakan tegas, dengan mencabut izinnya, bagi ditributor atau pengecer yang melanggar aturan
"Saya minta PI turun ke lapangan dan ambil tindakan yang tegas. Catat nama distributornya, cabut izinnya hari ini,” ucap Mentan Andi Amran Sulaiman
Sebenarnya, ada beberapa Kecamatan di Kabupaten Siak seperti Kecamatan Sungai Apit, Sabak Auh dan Bungaraya yang merupakan daerah swamsembada pangan, para petani di sering mengeluh terkait susahnya mendapatkan pupuk dan harga yang masih tinggi. Tiga Kecamatan ini sangat rawan sekali terjadinya penjualan Pupuk Bersubsidi di atas harga HET
Untuk diketahui bahwa secara aturan resmi, Distributor atau Pengecer tidak diperbolehkan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, apa pun alasannya, termasuk alasan jarak lokasi distribusi yang jauh, biaya tambahan seperti transportasi atau adanya biaya sewa kios
Hal tersebut sesuai dengan Dasar Hukumnya, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi. HET pupuk subsidi ditetapkan untuk melindungi petani, dan penjualan di atas HET dianggap sebagai pelanggaran (Hadie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar