NARKOBA MENGGILA DI SIAK, POLRES SIAK UNGKAP GUDANG EKSTASI DI PERAWANG - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Selasa, 22 Juli 2025

NARKOBA MENGGILA DI SIAK, POLRES SIAK UNGKAP GUDANG EKSTASI DI PERAWANG

Tersangka di amankan di Mapolres Siak


SIAK, – Kepolisian Resort (Polres) Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah kepemimpinan langsung Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi dalam sebuah penggerebekan di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Kamis (17/7/2025).


Dalam pengungkapan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tony, berhasil mengamankan 1.213 butir pil ekstasi dengan total berat kotor 443,2 gram, serta menangkap dua orang tersangka berinisial KA (37) dan RS (28).


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran pil ekstasi yang dijual dengan harga murah di kawasan Perawang. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan intensif.


“Setelah dilakukan observasi dan pemetaan lokasi, pada pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Desa Perawang. Di sana ditemukan barang bukti awal berupa 54 butir pil ekstasi dan pecahan pil lainnya yang disembunyikan di atas lemari serta dalam lipatan kasur,” ungkap AKBP Eka.


Tidak berhenti di situ, lanjut Kapolres, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah sebelah yang diketahui juga dikuasai oleh tersangka KA dan digunakan sebagai bengkel sepeda motor. Di tempat tersebut, polisi menemukan dua bungkus besar ekstasi yang disembunyikan dalam mesin cuci, dibungkus plastik hitam.


Adapun rincian barang bukti ekstasi yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:


482 butir pil warna biru (180 gram)


679 butir pil warna cream (240 gram)


54 butir campuran (18,8 gram)


Pecahan pil ekstasi (4,4 gram)


Barang bukti tambahan yang diamankan yakni:


1 unit handphone Oppo


1 unit handphone Realme


1 buah plastik hitam


Kapolres Siak juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KA berperan sebagai bandar, sementara RS sebagai kurir. Kepada petugas, KA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial “AH”, yang kini tidak lagi bisa dihubungi. Pil ekstasi itu dijual dengan harga antara Rp 50.000 hingga Rp 80.000 per butir.


“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine. Ini membuktikan mereka tidak hanya sebagai pelaku peredaran, tetapi juga pengguna,” tegas AKBP Eka.


Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Siak dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.


“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian,” ujar Kapolres Siak.



Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pengejaran terhadap tersangka AH masih terus dilakukan.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar