SAT NARKOBA POLRES SIAK GULINGKAN JARINGAN BANDAR SHABU ANTARKAMPUNG, 3 ORANG DITANGKAP - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Selasa, 29 Juli 2025

SAT NARKOBA POLRES SIAK GULINGKAN JARINGAN BANDAR SHABU ANTARKAMPUNG, 3 ORANG DITANGKAP


SIAK— Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menggulung jaringan pengedar narkotika jenis Shabu yang beroperasi lintas kampung di wilayah Kecamatan Tualang dan sekitarnya. Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 12 paket Shabu dengan total berat kotor 2,15 gram.


Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Sri Paduka, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.


Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah:


1. AF (39), warga Kabupaten Sarolangun, diduga sebagai bandar utama dalam jaringan ini.



2. EA (31), warga Kecamatan Koto Gasib, berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba.



3. YA (27), warga Kecamatan Tualang, yang diketahui sebagai pemasok barang haram kepada EA.



Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran Shabu di wilayah Perawang. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.


Hingga akhirnya, pada Minggu malam, tim berhasil mengamankan AF di pinggir Jalan Sri Paduka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket Shabu di genggaman tangan, 4 paket di saku celana kiri, dan 6 paket lainnya dalam bungkus rokok Sampoerna.


Saat diinterogasi, AF mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan bernama EA. Tak menunggu lama, tim melacak keberadaan EA dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Tualang.


Dari keterangan EA, diketahui bahwa ia memesan Shabu tersebut dari YA, yang kemudian juga berhasil diamankan tim sekitar 30 menit kemudian di sebuah rumah di Jalan Pipa, Kampung Perawang. Saat penggeledahan, ditemukan 1 paket Shabu milik YA yang diakui didapat dari seseorang berinisial AN, yang saat ini masih buron (DPO).


Barang Bukti yang Diamankan:


12 paket Narkotika jenis Shabu


2 plastik klip bening


1 kertas pembungkus


1 bungkus rokok Sampoerna


1 pack plastik klip bening


Uang tunai Rp35.000


3 unit handphone merek Oppo (ungu, biru, hitam)


1 unit sepeda motor Beat dengan nopol BM 5652 IJ



Hasil Tes Urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine.


Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Tony, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Siak dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.


> "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Perang terhadap narkoba terus kami galakkan, dan kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi," tegasnya.



Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap AN, yang diduga menjadi pemasok besar dalam jaringan ini.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar