Membahayakan Pengguna Jalan, PT. Besti dan PT. RSB Diduga Langgar UU Lalu Lintas – Kapolsek Sungai Apit Siap Tindaklanjuti - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Minggu, 24 Agustus 2025

Membahayakan Pengguna Jalan, PT. Besti dan PT. RSB Diduga Langgar UU Lalu Lintas – Kapolsek Sungai Apit Siap Tindaklanjuti

Truk Cangkang Berjejer di badan jalan, Membahayakan


SIAK – Persoalan truk cangkang milik PT. Besti dan PT. Riau Semesta Biomassa yang seenaknya memarkirkan kendaraan di badan jalan dinilai telah merusak fungsi jalan dan menuai kecaman masyarakat. Selain merusak fungsi jalan, praktik ini juga membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.


Sejumlah warga bahkan nyaris menjadi korban akibat terhalang truk-truk tronton yang parkir liar di kiri-kanan jalan.


"Betul ini sangat mengganggu, kami lewat ajo paling payah tadi, pernah nak belanggo. Kalau ini dibiarkan bisa makan korban pula nanti,” ujar warga berinisial S  dengan nada kesal saat melewati jalan nasional itu.


Tindakan parkir liar tersebut jelas melanggar aturan. Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengemudi yang parkir tidak sesuai ketentuan dan membahayakan lalu lintas dapat dikenakan sanksi. Selain itu, Pasal 28 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.


Bahkan, jika terbukti menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain, perusahaan dapat dijerat lebih berat melalui Pasal 310 UU LLAJ yang mengatur pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian di jalan raya.


Sebelumnya Penghulu Mengkapan Muhir juga mengeluhkan perihal truk-truk cangkang yang parkir dibadan jalan, sangat mengganggu masyarakat yang lewat


"Sayo dah pernah mengundang pihak perusahaan mengenai parkir ini, mereka tanggap utk beberapa hari selepas itu kembali parkir berjejer di jalan. Ini sangat menganggu lalulintas penguna jalan, " Ungkap Muhir


Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman Dalimunthe, kepada media ini saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2025) menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat. 


“Iya, kita akan sampaikan permasalahan penggunaan badan jalan oleh pengusaha cangkang. Kami akan laporkan kepada pimpinan. Memang sudah banyak laporan masuk ke kami, baik dari ormas, kelompok maupun masyarakat perorangan, terkait mobil-mobil tronton muatan cangkang yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang badan jalan tersebut,” ujarnya.


Kapolsek menambahkan, perusahaan seharusnya menyiapkan lahan parkir khusus bagi armada mereka. 


“ Harapan kita, pihak stopel bisa membuat Lahan Parkiran khusus lokasi untuk parkiran mereka, "ucap Iptu Budiman 


Kami berharap pihak perusahaan segera menyediakan lokasi parkir sendiri demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.


Persoalan ini bukan hanya soal ketaatan pada aturan, tapi juga tanggung jawab sosial perusahaan. Jika PT. Besti dan PT. Riau Semesta Biomassa terus mengabaikan aturan, warga mendesak aparat untuk memberikan sanksi nyata agar praktik semacam ini tidak terus berulang. (Hadie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar