Breaking News

Tindakan Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Kota Layak Anak, Ketum LSM Forkorindo Minta Polsek Sabak Auh Tegakan Proses Hukum

“Ketua LKBH Forkorindo Cengly Malau Gurning. SH Angkat Bicara Atas Pelayanan Poilsek Sabak Auh Atas Dasar Pemukulan Anak di Bawah Umur Oleh Oknum Wartawan WAR.”


JAKARTA-- Ketua Umum LSM Forkorindo sangat menyayangkan atas adanya kekerasan pemukulan terhadap anak di bahwa umur oleh oknum yang mengaku wartawan (WAR), sementara Kabupaten Siak di tetapkan sebagai Kota Layak anak oleh Pemerintah Kabupaten Siak. Secara tegas Ketum Pusat LSM Forkorindo mengatakan agar kasus ini dapat di proses secara hukum yang berlaku tentang perlindungan anak.

Dengan tegas Ketua Umum Forkorindo pusat Tohom, TPS.,SE.,SH.,MM mengatakan ke awak media di kantornya di Kota Bekasi," kami tidak terima atas pemukulan (Kekerasan) yang di lakukan diduga oknum wartawan (WAR) terhadap anak anggota Forkorindo Kabupaten Siak yang masih di bawah umur. "ungkapnya" pada kamis (04/05/2023) 

Atas dasar pengaduaan dari orang tua korban yang saat ini masih anggota DPC LSM Forkorindo (Nurazak) bahwa pada saat pemukulan ke anaknya melakukan pelaporan ke pihak Polsek Sabak Auh. Tapi ironisnya bahwa pihak Polsek tidak memberikan bukti tanda pelaporan dan difoto pun tidak diberikan. Hal ini menjadi pertanyan besar ada apa terjadi di balik itu semua, bahkan dikabarkan dari salah satu media bahwa tersangka masih berkeliaran tidak ditahan.

Ketika dikonfirmasi orang tua korban Nurazak melalui telepon dan membenarkan bahwa bukti laporan atas pemukulan anaknya yang diduga dilakukan oknum WAR sampai berita ini diturunkan belum diberikan pihak Polsek Sabak Auh.

"saya belum diberikan surat bukti pelaporan yang saya buat oleh Polsek Sabak Auh," kata Razak saat dihubungi".

Ini sangat disayangkan atas pelayaan yang diberikan pihak Polsek, hal tersebut membuat Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Forkorindo Cengly Malau Gurning, SH mulai angkat bicara, atas proses laporan yang dilakukan orang tua korban, ia tegas mengatakan, hal ini perlu diberikan pelajaran ke pihak tersangka atas tindakan pemukulan terhadap anak di bawah umur. 

"Terus terang kami sebagai LKBH Forkorindo akan tetap memantau kasus ini karena korban salah satu dari anggota kami, "ungkap Cengly Malau,"

Kemudian dengan tegas juga ketua LKBH Forkorindo tersebut berharap pihak Polsek Sabak Auh yang sudah menangani kasus ini, agar benar-benar menjalankan hukum sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan terhadap tersangka. Dan kemudian, supaya memberikan efek jera agar tidak terulang lagi perbuatan seperti yang sudah dilakukan tersangka. 

"Kami berharap juga pada setiap perkembangan penyidikan agar diberikan informasi ke pihak korban, "tutup Cengly Malau selaku Ketua LKBH LSM Forkorindo Pusat."  (TS/RED)



Tidak ada komentar

Tag Terpopuler