Diduga Kebal Hukum, SPBU: 14 2936112 Jl. Lintas Timur Kel. Pangkalan Kasai Inhu, Diduga Langgar Prosedur Penyaluran BBM Bersubsidi - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Minggu, 16 Juli 2023

Diduga Kebal Hukum, SPBU: 14 2936112 Jl. Lintas Timur Kel. Pangkalan Kasai Inhu, Diduga Langgar Prosedur Penyaluran BBM Bersubsidi

Photo Pantauan Awak Media dilapangan : Tampak Aktivitas SPBU:14 2936 112 Jl.Lintas Timur Kel Pangkalan Kasai Indragiri Hulu memberikan pengisian kepada mobil CPO perusahaan sawit

INDRAGIRI HULU - SPBU Nomor Seri : 14 2936 112 Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu secara terang-terangan telah melayani dan memberikan pengisian atau pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kepada mobil CPO milik Perusahaan besar dan sudah berlangsung lama

Berdasarkan hasil temuan awak media dilapangan dan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melintas pada lokasi SPBU14 2936 112 tersebut, terlihat para karyawan SPBU sibuk melayani pengisian beberapa mobil CPO milik perusahaan minyak kelapa sawit secara terang-terangan, diduga kegiatan seperti itu sudah berlangsung lama tanpa adanya pengawasan dari instansi yang berwenang maupun Aparat Penegak Hukum. Sehingga banyak masyarakat yang menjadi resah dengan aktivitas tersebut

" Kami sering melihat di SPBU ini memberikan pembelian BBM bersubsidi  kepada para mobil-mobil CPO milik perusahaan pak, sepertinya CPO perusahaan minyak kelapa sawit ," kata salah seorang masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai yang melintas di SPBU tersebut yang ingin membeli BBM jenis Solar tapi sudah habis

Kemudian masih kata warga lainnya yang melintas berinisial SA, Jum'at (14/07/2023) kepada awak media mengatakan bahwa aktivitas SPBU14 2936 112 membuat warga mengeluh, sering cepat habis BBMnya karena sering melayani pengisian mobil tangki CPO minyak kelapa sawit milik perusahaan 

"Tolong pak, Ini SPBU udah tidak beres, BBM subsidi sering habis, warga sudah banyak mengeluh dan resah melihat aktivitas SPBU ini, sering memberikan penjualan BBM Bersubsidi ke mobil CPO Perusahaan pak,"ucapnya dengan kesal

Merujuk kepada peraturan yang telah ditetapkan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang sejumlah pihak untuk melakukan pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu atau biasa disebut JBT, yakni minyak solar atau solar bersubsidi mulai 1 Agustus 2019 lalu. 

Adapun sejumlah mobil yang dilarang adalah truk untuk mengangkut hasil perkebunan, dan kehutanan. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor berpelat merah, mobil tangki BBM, CPO, truk gandeng, dan mobil molen juga tak diperkenankan membeli solar bersubsidi tersebut.

Penerapan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dari pantauan awak media langsung kelapangan dengan dibuktikan beberapa bukti video yang diambil pada lokasi SPBU142936112 tersebut, dinilai dan diduga bahwa aktivitas  seperti yang dilakukan manajemen SPBU14 2936112  tentu sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang Migas, Perpres Nomor 191 tahun 2014 dan Perpres Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan , Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sementara itu, pihak managemen SPBU sampai saat ini, belum dapat diminta konfirmasinya sampai berita ini diterbitkan (Sg/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar