Breaking News

Dirut PT. IGE Dikki Akhmar Sebut Izin Bangunan dan Amdal Adalah Urusan BUP PT. Samudera Siak

PT. International Green Energy

SIAK - LSM Forkorindo Kabupaten Siak  terus berupaya melakukan investigasi penelusuran tentang pengelolaan Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) yang berada di Kabupaten Siak. Supaya masyarakat luas mendapatkan informasi yang transparan dan akurat, terkait dengan pengelolaannya, Pemasukan untuk daerah maupun ketertiban perizinan yang harus dimiliki oleh perusahaan didalamnya

Salah satu yang menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh LSM Forkorindo Kabupaten Siak adalah terkait kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan Cangkang PT. International Green Energy (PT.IGE)

Dalam hal perizinan PT. IGE tersebut,  maka team media cetak dan online aliansi berkarya Forkorindo Kabupaten Siak telah turun kelapangan secara langsung untuk melakukan investigasi

Dikatakan Direktur Utama PT. IGE Dikki Akhmar yang menyebutkan kalau terkait Izin Membangun seperti Pembangunan Stockpile, Gudang Penumpukan,  Perkantoran dan lain-lainnya adalah urusannya PT. Samudera Siak, seolah-olah yang bertanggungjawab penuh adalah BUP PT. Samudera Siak

” Jadi kami kerjasama ini dengan PT. Samudera Siak, kami yang membangun dan terkait Izin Bangunannya  atas nama mereka (PT. Samudera Siak) karena hanya mereka yang boleh membangun disana pak. Itu dasar hukumnya,” ucap Dikki Akhmar 

Jadi sebenarnya, kata Dikki melanjutkan," kewajiban IMB (sekarang namanya PBG) itu adalah kewajiban PT. Samudera Siak bukan kami PT. IGE. Izin-izin terkait soal bangunan itu adalah kewenangan PT. Samudera Siak bukan PT. IGE,"tuturnya

Dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Utama Dikki PT. IGE tersebut bahwa jika benar ada yang mengatakan PT. IGE belum berizin berarti bukan Perusahaannya yang tidak berizin akan tetapi BUP PT. Samudera Siak yang tidak memiliki izin. Perusahaannya hanya menyewa lahan selama 20 tahun kepada BUP PT. Samudera Siak dengan setoran Rp 2,2 M tapi bukan per tahun, Dikki Akhmar tidak menjelaskan secara rinci 2,2M itu untuk berapa tahun

” bahwa nilai sewanya sekitar 2,2 Milliard tetapi nominal 2,2 miliar tersebut bukan pertahun, saya lupa,”ucapnya Dikki

Kemudian Dikki juga mengatakan," kalau benar ada yang mengatakan kami belum berizin berarti itu sebenarnya bukan perusahaan kami tak berizin tapi BUP PT. Samudera Siak yang tidak memiliki izin, jadi bukan kami," ujarnya dengan tegas

Sementara itu Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak  Syahnurdin dengan tegas mengatakan kepada awak media pada Senin (17/07/2023) dikantornya

"Kami menduga di KITB masih ada perusahaan yang belum memiliki legalitas yang sah secara lengkap untuk beraktivitas, tetapi sudah beroperasi kegiatan usahanya, bahkan sudah melakukan Ekspor Cangkang Sawit seperti PT. International Green Energy

Ketua LSM Forkorindo juga menyebutkan bahwa Sudah jelas dan terbukti di KITB selain ada pihak kedua yaitu PT. Samudera Siak sebagai BUMD Kabupaten Siak dan sebagai perpanjangan tangan untuk mengelola Kawasan tersebut. Juga ada pihak Investor dalam hal ini perusahaan yang beroperasi didalamnya dengan sistem sewa. 

"Kami ingin terkait masalah perizinan ini pihak perusahaan tidak main-main mengurusnya harus mentaati segala regulasi yang telah ditetapkan," Ucap Syahnurdin yang akrab disapa Udin tersebut

" Apa yang kami pertanyakan ini adalah sebagai upaya menindaklanjuti hasil Hearing yang digelar DPRD Kabupaten Siak, pada Senin (15/5/2023) beberapa bulan lalu bersama PT. Samudera Siak yang ada di KITB , dihadiri oleh Instansi OPD Pemerintahan terkait. Dan kami sebagai kontrol sosial akan terus berupaya melakukan investigasi dn mendapatkan data serta fakta dilapangan terkait keberadaan Perusahaan yang ada didalam KITB tersebut," tutup Syahnurdin. (Hadie)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler