Timbun dan Suling Minyak Solar, Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkalis
DURI - Seorang pria paruh baya berinisial RR (55), di tangkap oleh Sat Reskrim Unit Tipider dan Opsnal Blo 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis pada Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib. Dirinya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM bersubsidi jenis bio solar.
Dimana sebelumnya, Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib tim gabungan Satreskrim Unit tipiter dan Opsnal BKO 125 duri Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diseputaran Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar,
Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib tim melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut dan menemukan 1 (satu) unit mobil merk toyota kijang warna hitam BK 1668 XT dengan tangki standar yang dirombak bagian bawah tangki dengan menggunakan baut untuk mengeluarkan BBM Solar yang ada didalam tangki tersebut.
Kemudian 1 (satu) buah ember yang berisikan minyak solar dan 1 (satu) buah corong yang berada dibawah tangki mobil tersebut, selanjutnya disamping mobil tersebut ditemukan 8 (delapan) jiregen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dan 4 (empat) jirigen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dipajang didepan warung, serta 2 (dua) buah selang ditemukan disamping mobil tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut didalam mobil tersebut tangki penggunaan BBM nya telah diperbarui dengan menggunakan 2 (dua) buah jirigen yang terdapat didalam kabin tersebut, akibat perbuatan tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mengetahui laporan tersebut, Atas perintah Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K., S.I.K. M.H melalui Kanit Tipidter IPTU DODI RIPO SAPUTRA, S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap maraknya Penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024.
Sekira pukul 15.00 Wib, Tim Sat Reskrim unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku yang mengaku berinisial RR ( alm ) Di sebuah warung makan di jalan Lintas Pekanbaru - Duri Desa Tengganau luar Kec. Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang mana diduga pelaku sedang melaksanakan penyulingan BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan selang minyak dari tangki 1 (satu) unit mobil Type Kijang Grand Merk Toyota warna Hitam dengan No Polisi BK 1668 XT ke dalam 1 ( satu ) unit ember berwarna Hitam.
Kemudian dimasukan ke dalam beberapa Jirigen yang kosong, pada saat itu Tim Gabungan menemukan 12 ( dua ) belas Jirigen berisikan minyak Bio Solar dengan ukuran 33 Liter / Jirigen, setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim Gabungan unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan & proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP GIAN WIATMA JONIMANDALA, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan. "Benar, pelaku sudah diamankan, adapun pada yang disangkakan yaitu pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,"jelasnya.
Tidak ada komentar