Breaking News

LSM-RSMBR : Nasib Tenaga Kerja Lokal Harus Diperhatikan

 

Afrizal, S.H
Ketua Umum LSM-RSMBR 


DURI - Meskipun sudah ada Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, diduga masih banyak kurang dipahami oleh sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis terkhusus wilayah Kota Duri dan sekitarnya. Dimana diketahui, masih banyaknya tenaga kerja lokal yang belum mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Duri ini. 


Padahal dalam Perda No. 3 Tahun 2022 tersebut dijelaskan pada Pasal 20 ayat 8 berbunyi: Bagi perusahaan besar dan menengah wajib membuat rencana program, penempatan tenaga kerja lokal dan pengembangan sumberdaya manusia tenaga kerja lokal di sekitar wilayah operasi perusahaan. Namun sepertinya hal ini belum berfungsi atau diimplementasikan sepenuhnya, hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum LSM-RSMBR Afrizal, S.H.



"Perda yang dibuat oleh tersebut sudah baik dan jelas. Dimana tujuan Perda tersebut benar-benar perusahaan harus memperhatikan tenaga kerja lokal. Namun faktanya, implementasi dari Perda tersebut masih belum terlaksana dengan baik. Hal ini tercermin masih banyaknya tenaga kerja lokal yang belum mendapatkan kesempatan bekerja. Apa lagi, perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, sebaiknya memperhatikan nasib tenaga kerja lokal di sana. Dalam hal inilah, kita dari LSM-RSMBR meminta kepada perusahaan agar benar-benar mengimplementasikan Perda Ini, sehingga tenaga kerja lokal bisa bekerja di perusahaan,"tegas laki-laki sedang magang Advokat pengacara ini.


Dirinya juga meminta agar kepada perusahaan, agar benar-benar menerapkan apa yang ada didalam Perda tersebut. Sehingga tidak terjadi kesenjangan antara perusahaan dan tenaga kerja lokal di lapangan.


"Kan sudah jelas di atur didalam Perda itu, namun lain yang terjadi. Kalau pihak perusahaan bicara skill tenaga kerja, kan masih banyak lowongan atau posisi lain yang tidak memerlukan skill seperti yang ada di Perda itu. Seperti petugas kebersihan, petugas kebun dan lain-lain. Jangan ada alasan lagi lah, para pekerja tenaga kerja lokal ini tidak diperhatikan. Insya Allah, dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan audiensi dengan Disnaker Kabupaten Bengkalis terkait akan hal ini. Yang kami minta adalah penerapan Perda tersebut agar tenaga kerja lokal ini bisa diperhatikan. Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Dan kami juga tak ingin hanya jadi penonton, "pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler