Breaking News

Puluhan Pemilik SHM di Lahan Tora, Halau Sejumlah Orang yang Curi Kayu di Lahannya, dengan Dalih Tidak Mengakui Program Tora



Masyarakat pemilik SHM di lahan TORA

SIAK - Puluhan masyarakat Pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) Program TORA yang berasal dari  Kampung Bunsur, Lalang dan Teluk Masjid halau sejumlah orang yang sedang melakukan penebangan kayu akasia miliknya, diduga orang-orang tersebut suruhan dari oknum mantan Kades Bunsur bernama  Rojison yang tidak mengakui program TORA dan berdalih punya SKT (Surat Keterangan Tanah) pada lahan TORA yang berada di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak (16/03/2024)


Pantauan awak media dilapangan tampak puluhan masyarakat yang terdiri dari para ibu-ibu dan Bapak-bapak tersebut merupakan pemilik SHM di lahan TORA. Mereka tidak terima lahannya diduduki oleh sejumlah orang yang tidak bertanggungjawab sedang mengambil kayu akasia mereka secara ilegal, tepatnya pada lokasi Kampung Bunsur dan berakhir menghalau sejumlah orang tersebut


"Orang-orang ini sudah mendirikan Kem kerja dan sudah menebang kayu akasia dilahan kami, dimana lahan kami ini merupakan eks HGU Perusahaan yang dilepaskan dan menjadi program TORA sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara NKRI ini, sedangkan sejumlah orang ini, mereka mengaku hanya orang suruhan dan hanya bekerja dan tidak tahu asal usul lahan ini seperti apa dasarnya," ucap salah seorang warga Pemilik SHM dari Kampung Bunsur


Pengamatan media ini juga, terlihat jelas adanya sejumlah orang yang tidak bisa memperlihatkan surat resmi kepemilikan lahan tersebut, sebagai dasar mereka menduduki lahan dan telah melakukan penebangan Kayu Akasia milik masyarakat pemilik SHM yang sah, bahkan mereka sudah mendirikan tenda atau kem kerjanya. selain itu mereka sudah dilengkapi sejumlah alat dan perlengkapan kerja seperti shinso yang sudah stand by untuk digunakan. 


"Kami ini pemilik SHM yang sah secara hukum pada lahan Tora ini, tentu kami tidak terima jika ada orang-orang yang secara ilegal ingin menduduki dan ingin memanen kayu akasia dilahan Tora kami ini, padahal kami sudah memberikan kuasa pemanfaatan dan pemanenan kayu akasia kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang atau saudara Daroni," ucap salah seorang utusan dari masyarakat Pemilik SHM sambil menunjukkan Sertifikatnya kepada awak media (16/03/2024)


Sementara itu masyarakat lainnya Inisial M (40) Pemilik SHM dilahan Tora tersebut,  juga lahannya di rambah dan kayu akasianya ditebang, mengatakan kalau mereka para pemilik SHM yang turun ke lokasi mengaku telah memberikan kuasa kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang diketuai saudara Daroni dan tidak ada memberikan kuasa kepada Koperasi lainnya. Bahkan mereka telah menerima uang panjar sebesar 500 ribu rupiah


" Kami telah memberikan kuasa pemanenan kayu akasia pada lahan kami ini kepada saudara Daroni dan kami sudah mendapatkan panjar uang muka sebesar 500 ribu rupiah. Oleh karena itu kami akan menempuh jalur hukum jika lahan kami ini tetap di Curi kayunya dan ada yang mengklaim lahan ini," Ucapnya kepada awak media ini


Sementara itu, Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak Syahnurdin bersama team Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya juga telah melakukan investigasi dilapangan dan mengatakan sangat prihatin adanya orang-orang yang ingin menduduki lahan TORA tersebut secara Ilegal dan ada juga masyarakat yang mengatakan jika orang-orang tersebut merupakan orang suruhan seorang Mantan Kades Bunsur bernama Rojison dan Zamri yang mengaku sebagai LSM, anehnya lagi mereka sepertinya tidak mengakui adanya Sertifikat SHM program Tora dengan Dalih memiliki SKT yang mereka terbitkan


"Program TORA ini merupakan program Nasional dari Presiden kepada  Pemerintah Daerah untuk masyarakat, dengan memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat, jadi sangat disayangkan jika ada dugaan keterlibatan oknum mantan Kades bernama Rojison beserta Zamri yang mengaku LSM yang tidak mengakui adanya Sertifikat Hak Milik dari Program TORA yang diberikan Presiden Jokowi beberapa tahun lalu," Ucap Syahnurdin


Lanjutnya lagi," Dasar hukum Lahan TORA ini jelas, merupakan eks HGU Perusahaan yang sudah dilepaskan beban izinnya oleh Negara, jadi mana mungkin boleh seorang Kades menerbitkan SKT didalam HGU. Sebagaimana kita ketahui  bahwa Program TORA ini merupakan Program Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Pusat melalui Menteri ATR/BPN untuk masyarakat. Oleh karena itu, kami mintak kepada APH memproses ini serta Pemerintah Daerah Kabupaten Siak harus memberikan ketegasan dan memberikan jaminan agar Penerima SHM ini, tidak di intimidasi oleh oknum yang berdalih mempunyai SKT," Tegas Syahnurdin 

(Team)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler