Breaking News

H. Sukarmis Mantan Bupati Kuansing, Resmi Ditahan

 

Photo: Rompi Oren adalah Mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis saat di Tahan Kejari Kuansing (3/5/2024)

KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, resmi menahan H Sukarmis, Mantan Bupati Kuansing dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, pada Jum'at (3/5/2024).


Mantan Bupati Kuansing Dua Periode tersebut ditahan demi memperlancar pemeriksaan terhadap kasus yang menjeratnya, hal itu dilakukan setelah  Sukarmis diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kuansing sekitar pukul 09:00 WIB.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejari Kuansing, dapat di simpulkan adanya keterlibatan tokoh masyarakat Kuansing ini dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing yang masih mangkrak.


Menurut Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH, MH, bahwa H. Sukarmis diduga terlibat dalam pembangunan Hotel Kuansing mulai dari pengadaan lahan, hingga pembangunan fisik dari tahun 2013 hingga 2016. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014.


Kejari Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sukarmis pada Jumat 3 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB berdasarkan Sprindik Nomor: Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print 02/L.4.18/Fd.1/05/2024.


Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi. 


"Berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan, telah ditemukan kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 22.637.294.608. oleh karena itu  Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024," ucap Kajari Kuansing


"Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing, Sukarmis ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024. Penahanan ini dilakukan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 03 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024 dengan alasan subjektif dan objektif ancaman pidana yang disangkakan," Ucap Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo lagi


Untuk diketahui bahwa Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000. Ancaman hukuman bagi Pasal 3 adalah pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp 50.000.000.(red***).

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler