APH di Minta Usut Dugaan Mark-Up Anggaran Rp. 7.929.128.874 di Disperindang Siak
![]() |
Photo kantor Disperindag Kabupaten Siak |
“Ketua DPC LSM Forkorindo Syahurdin Angkat Bicara terkait penggunaan anggaran di Disperindag Kabupaten Siak, Ketika di Klarifikasi Penggunaan Anggaran e-Katalog (E-Purchasing) dan LPSE” Disperindag Bungkam
SIAK - Ketua DPC LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak Syahnurdin, tegas mengatakan kuat diduga Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak tak hiraukan permintaan dari lembaga social control dan gagal memberikan jawaban yang jelas terkait surat klarifikasi mengenai penggunaan anggaran E-Purchasing (e-katalog) yang sudah diajukan oleh pihaknya.
Hal tersebut semakin memicu kekhawatiran, dimungkinkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, transparan, efktif, efisien, akuntabel, demokratis dan dapat di pertanggung jawabkan, tentunya akan sulit terlaksana dalam pengelolaan anggaran APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
Syahnurdin mengungkapkan sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Perdagangan Dan Pendustrian Kabupaten Siak, meminta penjelasan rinci mengenai alokasi dana yang digunakan untuk program E-Purchasing (e-katalog). Namun, hingga kini, dinas tersebut belum dapat memberikan respons yang memadai.
Menurut Syahnurdin, ketidakmampuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak diduga tidak dapat memahami tata naskah surat menyurat untuk menjawab pertanyaan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya potensi tindak Pidana korupsi yang sangat merugikan Keuangan Negara dan kepentingan publik.
"Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah melalui APBD Kabupaten Siak. Kami menuntut kejelasan dan transparan, efektif, efisien, akuntabel, demokratis, karena anggaran yang digunakan untuk E-Purchasing (e-katalog) dan LPSE yang bersumber dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan setelah digunakan," tegas Syahnurdin. Senin (3/2/2025) kepada media ini
Ia juga menjelaskan, bahwa pengelolaan anggaran yang tidak transparan, efektif, efisien, akuntabel, demokratis bisa berpotensi merugikan negara dan menambah masalah dalam Pemerintahan Daerah.
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat Dinas Perdaganagan dan perindustrian Kabupaten Siak tetap tidak memberikan klarifikasi yang jelas, kami akan melaporkan hal ini ke Kejati Riau untuk dapat di lakukan uji materi, " ujarnya lagi
Adapun dari anggaran E-Purchasing (e-katalog) dan LPSE pada tahun anggaran 2024 yang sudah sangat besar di pergunakan atau di laksanakan kegiatan dimaksud, dalam kegiatan E-Purchasing yang sudah di lakukan pembayaran terlaksana sebesar Rp. 2,415,475,850 dan LPSE Rp. 5,513,653,024 dan jumlah anggaran yang sudah di pergunakan sebesar Rp. 7.929.128.874 ,
Dalam kesempatan itu, syahnurdin yang akrab disapa bg Udin juga memaparkan ke pihak awak media pada tahun anggaran 2023 pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten siak sudah mempergunakan Rp. 1,083,089,920.
"Oleh karena itulah , kami dari Forkorindo DPC Kabupaten Siak akan mendesak APH mengusut ini, dan meminta agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Siak segera memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk e-katalog. Terlebih lagi, Forkorindo meminta agar proses pengadaan barang dan jasa melalui platform e-katalog tersebut dilakukan dengan sepenuhnya mengikuti prosedur yang berlaku, "tutupnya
Hingga saat berita ini di terbitkan, pihak Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak belum dapat memberikan tanggapan resmi, terkait tudingan tersebut. Dengan tidak adanya klarifikasi yang diberikan, isu transparansi anggaran ini semakin mendapat perhatian publik yang menginginkan agar setiap penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel. (Redaksi)
Tidak ada komentar