![]() |
Lokasi lahan, saat team pasang plang amaran |
PASIR PENYU INDRAGIRI HULU - Dugaan Mafia tanah mencuat di Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Hal itu terungkap ketika pemilik lahan Tohom TPS.,SH,MM sebagai pemilik lahan yang diperolehnya dari Bapak Effendi, M.BA hendak mengelola lahan tersebut pada minggu (11/5/2025)
Lahan tersebut seluas 30 Hektar sesuai Surat Kepemilikan yang ia miliki, dikeluarkan pada tahun 1996 oleh Lurah Air Molek 1 dan diketahui serta diregister oleh Camat pada tahun itu
Sebagai warga yang baik, beretika dan taat hukum, Tohom TPS., SH, MM yang merupakan seorang Aktivis 98, Pengacara dijakarta dan Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) hendak memasang plang amaran sebagai larangan bagi siapa saja yang menduduki lahan itu merupakan tindakan melawan hukum. Yang berbunyi:
"TANAH INI MILIK TOHOM TPS, SE, SH, MM DAN DALAM PENGAWASAN LKBH LSM FORKORINDO RIAU
LOKASI INI: DI WILAYAH KELURAHAN AIR MOLEK 1 KECAMATAN PASIR PENYU, BERDASARKAN SURAT KEPEMILIKAN: SK NO: 150/XII/SK/1996 S/D, SK NO: 173/XII/SK/1996, SELUAS 30 HEKTAR
DIKELUARKAN OLEH LURAH AIR MOLEK 1 BPK. EFFENDI.M.BA, MENGETAHUI CAMAT PASIR PENYU Drs. ARLIZMAN AGUS : Penata NIP. 010165259. BAGI YANG KOMPLAIN HUBUNGI: 087762206521/ 085282810775,
"DILARANG KERAS MEMASUKI LOKASI LAHAN INI TANPA IZIN SESUAI PASAL 551 KUHP DAN DILARANG MERUSAK PLANG INI, AKAN BERPOTENSI SANKSI PIDANA "
Menurut pengakuan beberapa warga yang saat ini menduduki lahan tersebut, minggu (11/5/2025) dan di kuatkan lagi dari pernyataan salah seorang Ketua RW 01 Kelurahan Air Molek 1 mengatakan kalau lahan itu setahu dirinya diduduki dan dikuasai oleh seorang Pengusaha H. Basran dan telah dibagi-bagikan ke keluarganya
" Lahan ini setahu kami sudah dibagi-bagikan oleh H. Basran ke keluarganya, "Ungkap Ketua RW 01 Kelurahan Air Molek 1
Menanggapi masalah tersebut, Syahnurdin selaku Penerima Kuasa untuk mengurus lahan dimaksud, mengatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Dirinya mempertanyakan legalitas serta dasar hukum seorang H. Basran menduduki dan membagi-bagikan lahan tersebut
"Jika masalah ini tidak menemui titik terang atas dugaan keterlibatan H. Basran yang telah menduduki dan membagi-bagikan lahan itu, maka kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum secepatnya, jika benar tanah ini dikuasai H. Basran maka akan kita laporkan ke Polda Riau " Ucapnya
Sementara itu, Menurut keterangan Syahnurdin kepada awak media ini menjelaskan, bahwa Pengusaha H. Basran saat ia hubungi via whatsAap pribadinya hanya mengakui menumpang dan hanya menambat ternak sapi dan tidak punya lahan pada lokasi tersebut. Hal itu sangat bertolak belakang dengan pengakuan warga dan Ketua RW 01 setempat (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar