PASIR PENYU INDRAGIRI HULU - H. Basran saat ini menjadi sorotan publik, pasalnya H.Basran diduga telah mengambil lahan orang yang punya alas hak yang jelas dan surat kepemilikannya sudah diregister oleh Camat pada waktu itu
Hal tersebut terungkap ketika Syah nurdin sebagai kuasa pemilik lahan menanyakan kepadanya (H.Basran) karena disebut-sebut masyarakat bahwa lahan yang berlokasi di Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu, pinggir sungai tapatnya di lokasi penyebrangan warga adalah miliknya dan saat ini telah dibagi-bagikan ke keluarganya
Syahnurdin mengungkapkan saat ditanya, H. Basran mengatakan tidak ada lahannya di lokasi tersebut, ia hanya mengaku menambat ternak sapinya
Namun selang beberapa hari pengusaha H. Basran yang dikenal orang kaya itu tiba-tiba mengatakan kalau lahan tersebut dari nenek moyangnya dan tidak takut dilaporkan ke Polda Riau dan menyuruh agar pemilik lahan melaporkan ke Polri saja, seolah olah dirinya kebal hukum dan sangat berkuasa.
Namun menurut Syahnurdin, sampai saat ini H. Basran belum dapat menunjukkan surat alas hak milik atau bukti kepemilikan jika lahan tersebut adalah miliknya atau bukti lahan tersebut dari nenek moyangnya.
" Sangat disayangkan pernyataan seorang yang dikenal sebagai orang kaya tapi omongannya tidak konsisten, awalnya dia mengatakan tidak miliki lahan dilokasi dimaksud dan hanya menumpang menambat ternak sapi. Namun selang beberapa hari kok mengatakan kalau lahan tersebut dari nenek moyangnya, kami punya surat hak milik yang secara hukum diketahui oleh negara, dikeluarkan oleh Lurah Air Molek 1 dan diketahui camat, jika H. Basran itu mengatakan tanahnya, tunjukkan donk suratnya, " Tegas Syahnurdin pada senin (12/5/2025)
Tidak sampai di situ, menurut Syahnurdin H. Basran juga menghina pemilik lahan yang jelas-jelas punya surat hak milik lengkap, dengan kata yang tak etis diucapkan dengan mengatakan pemilik lahan gila dan kenapa bisa punya lahan di lokasi di maksud, seolah olah seperti melarang orang luar inhu memiliki lahan
"Saya tidak gentar menghadapi orang seperti kalian, kenapa pula kalian punya lahan di sini, sudah gila kalian, " Ucap syahnurdin menirukan ucapan H. Basran seolah-olah tidak boleh orang luar punya tanah dilokasi tersebut
"Kami sudah memasang plang hukum pada lokasi lahan tersebut, dan berharap jika ada yang komplain agar segera menghubunginya, karena mau tidak mau, masalah ini akan kita laporkan ke APH tentunya, " Imbuh Syanurdin
Untuk diketahui, sebagaimana heboh pemberitaan sebelumnya bahwa Dugaan Mafia tanah mencuat di Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Hal itu terungkap ketika pemilik lahan Tohom TPS.,SH,MM sebagai pemilik lahan yang diperolehnya dari Bapak Effendi, M.BA hendak mengelola lahan tersebut pada minggu (11/5/2025)
Lahan tersebut seluas 30 Hektar sesuai Surat Kepemilikan yang ia miliki, dikeluarkan pada tahun 1996 oleh Lurah Air Molek 1 dan diketahui serta diregister oleh Camat pada tahun itu
Sebagai warga yang baik, beretika dan taat hukum, Tohom TPS., SH, MM yang merupakan seorang Aktivis 98, Pengacara dijakarta dan Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) hendak memasang plang amaran sebagai larangan bagi siapa saja yang menduduki lahan itu merupakan tindakan melawan hukum. Yang berbunyi:
"TANAH INI MILIK TOHOM TPS, SE, SH, MM DAN DALAM PENGAWASAN LKBH LSM FORKORINDO RIAU
LOKASI INI: DI WILAYAH KELURAHAN AIR MOLEK 1 KECAMATAN PASIR PENYU, BERDASARKAN SURAT KEPEMILIKAN: SK NO: 150/XII/SK/1996 S/D, SK NO: 173/XII/SK/1996, SELUAS 30 HEKTAR
DIKELUARKAN OLEH LURAH AIR MOLEK 1 BPK. EFFENDI.M.BA, MENGETAHUI CAMAT PASIR PENYU Drs. ARLIZMAN AGUS : Penata NIP. 010165259. BAGI YANG KOMPLAIN HUBUNGI: 087762206521/ 085282810775,
"DILARANG KERAS MEMASUKI LOKASI LAHAN INI TANPA IZIN SESUAI PASAL 551 KUHP DAN DILARANG MERUSAK PLANG INI, AKAN BERPOTENSI SANKSI PIDANA "
Menurut pengakuan beberapa warga yang saat ini menduduki lahan tersebut, minggu (11/5/2025) dan di kuatkan lagi dari pernyataan salah seorang Ketua RW 01 Kelurahan Air Molek 1 mengatakan kalau lahan itu setahu dirinya diduduki dan dikuasai oleh seorang Pengusaha H. Basran dan telah dibagi-bagikan ke keluarganya
" Lahan ini setahu kami sudah dibagi-bagikan oleh H. Basran ke keluarganya, "Ungkap Ketua RW 01 Kelurahan Air Molek 1 (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar