TERKAIT PT. TRIOMAS, DPRD DAN AKTIVIS LINGKUNGAN MINTA PEMDA SIAK BERTINDAK TEGAS - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Jumat, 22 Agustus 2025

TERKAIT PT. TRIOMAS, DPRD DAN AKTIVIS LINGKUNGAN MINTA PEMDA SIAK BERTINDAK TEGAS

Pabrik Kelapa Sawit PT. Triomas di Penyengat Sei Apit


SIAK – Dugaan pelanggaran serius oleh PT. Triomas di Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, terus menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya Bupati Siak, Afni Zulkifli, turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya pembangunan Terminal Khusus (Tersus) ilegal serta Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa Adanya Dokumen Analisis Dampak Lingkungan  (Amdal), kini giliran aktivis lingkungan dan anggota DPRD Kabupaten Siak yang mendesak agar pemerintah bersikap tegas dan memberi sanksi.


Dalam kunjungan lapangannya, Bupati Afni menegaskan bahwa pembangunan Tersus di kawasan sempadan sungai jelas melanggar aturan jika tanpa izin lengkap dan aktivitas pembangunan itu tidak boleh alias Ilegal. Namun sejumlah pihak mendesak agar segera dilakukan tindakan tegas seperti penyegelan serta penghentian aktivitas 


Aktivis lingkungan menilai temuan Bupati tersebut memperkuat dugaan bahwa PT. Triomas telah melecehkan aturan dengan kedapatan membangun Terminal khusus tanpa mengantongi izin dan membangun Pabrik Kelapa Sawit tanpa dilengkapi dokumen Amdal . “AMDAL bukan formalitas. Itu instrumen vital untuk mencegah kerusakan lingkungan, memastikan keadilan sosial, dan menjaga kepercayaan publik. Jika perusahaan sebesar ini berani melanggar, sanksi harus ditegakkan sesuai aturan, bahkan bila perlu sampai pidana,” ujar salah seorang aktivis lingkungan di Siak, kamis (21/8/2025).


Nada serupa datang dari DPRD Kabupaten Siak.  Anggota DPRD Dapil I (Siak, Sungai Apit, Mempura, Pusako, Bungaraya, dan Sabak Auh) menegaskan agar Pemkab Siak tidak ragu menjatuhkan sanksi bila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Triomas di Penyengat.


"Pemerintah harus tegas untuk melakukan tindakan jika memang izin dll belum lengkap, " Ujarnya ke media ini (20/8) 


Selain masalah izin, Sejumlah Aktivis lingkungan di Siak juga menyoroti komitmen keberlanjutan PT. Triomas. Dengan HGU seluas ±6.335 hektar, perusahaan dinilai wajib menjalankan prinsip NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation). Tanpa komitmen itu, risiko deforestasi, kerusakan gambut, dan eksploitasi masyarakat lokal semakin besar.


“Kasus PT. Triomas menjadi bukti bahwa masih ada perusahaan di Siak yang berani menabrak aturan demi kepentingan bisnis. Jika dibiarkan, hal ini mencoreng komitmen Kabupaten Siak dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.


Kini, publik menanti dan mendorong langkah nyata Pemerintah Kabupaten Siak dan Pemerintah Pusat. Apakah akan ada penindakan tegas terhadap PT. Triomas, ataukah kasus ini kembali menjadi contoh buruk lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dan tata ruang di daerah. (Hadie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar